TETAP, Bengkulu Ekspress - Niat hati ingin menayakan masalah usaha, justru dibalas dengan penjara. Peristiwa inilah dialami HE (35) warga Desa Sukaraja Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur. Ia harus mendekam dipenjara Mapolres Kaur setelah ia melakukan penganiayaan terhadap Yuliansyah Heri (30), warga setempat, Sabtu (21/5). “Pelaku sudah kita amankan karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban Yuliansyah,“ kata Kapolres Kaur, AKBP Bambang Purwanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Johan Andika SE SIK, kemarin. Dalam laporan korban ke polisi, peristiwa penganiayaan terjadi Jum’at (20/5) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Sukaraja Kecamatan Tetap. Kejadian itu berawal korban pada saat itu sedang menelepon di luar rumah. Namun tiba-tiba datang pelaku ke rumah korban dengan tujuan pelaku ingin menanyakan tentang masalah usaha batu bata. Namun korban tidak begitu menangapi pertanyaan pelaku tersebut. Karena merasa tidak ditanggapi dan pelaku tidak menyukai sikap korban yang membuat pelaku naik pitam dan langsung mengambil potongan kayu yang ada di sekitar pekarangan rumah korban dan memukul wajah korban yang membuat wajah korban robek dan mengeluarkan darah, serta kedua belah mata korban lebam. Setelah melakukan satu pukulan kemudian pelaku kembali memukul korban, namun pukulan korban tidak mengenai korban, kemudian korban terjatuh tersungkur tidak sadarkan diri. Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku langsung meninggalkan korban yang sudah tersungkur tersebut, selanjutnya korban dibawa oleh tetangga sekitar untuk mendapatkan pertolongan. Merasa tak terima dengan perbutan pelaku, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolres Kaur untuk diproses secara hukum. Mendapati laporan tersebut, anggota langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku. “Masalah ini sebenarnya permasalahan pribadi, tapi karena pelaku emosi karena merasa tidak dihargai akhirnya terjadi perkelahian, nanti kasus ini akan kita prose sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya. Akibat perbuatanya itu, pelaku harus merasakan dinginnya tahanan Mapolres Kaur dan pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan diancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (618)
Tanya Usaha, Dibalas Penjara
Senin 23-05-2016,14:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,21:01 WIB
Astra Motor Bengkulu Cari Talenta Muda untuk Posisi Technical Service Supervisor
Selasa 11-08-2026,20:38 WIB
Gebyar Kemerdekaan Astra Motor Bengkulu, Servis Honda Makin Hemat Selama Agustus
Rabu 12-08-2026,08:00 WIB
17 Tahun Cetak Agen Perubahan, AHM Kalibrasi Kompetensi Instruktur Safety Riding Terbaik se-Indonesia
Rabu 12-08-2026,10:00 WIB
AHSRIC 2026 Jadi Pengalaman Berharga, Instruktur Astra Motor Bengkulu Siap Perkuat Edukasi Safety Riding
Rabu 12-08-2026,12:20 WIB
Dinkes Mukomuko Dorong RS Pratama Ipuh Bangun Kepercayaan Masyarakat
Terkini
Rabu 12-08-2026,17:11 WIB
57 Pramuka Kaur Berangkat ke Jamnas XII, Wabup Pesan Jaga Nama Baik Daerah
Rabu 12-08-2026,17:08 WIB
Anton Delianto Resmi Pimpin Kejati Bengkulu, Kasus Korupsi Jadi Perhatian Pertama
Rabu 12-08-2026,17:05 WIB
Bando Amin Bantah Perintah Kurangi Tanah GOR Kepahiang, Saksi Sebut Ada Perubahan Hasil Ukur
Rabu 12-08-2026,15:01 WIB
Kebakaran Hebat di Gang Damai Penggantungan Bengkulu, 21 Rumah Hangus Dilalap Api
Rabu 12-08-2026,14:07 WIB