TETAP, Bengkulu Ekspress - Niat hati ingin menayakan masalah usaha, justru dibalas dengan penjara. Peristiwa inilah dialami HE (35) warga Desa Sukaraja Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur. Ia harus mendekam dipenjara Mapolres Kaur setelah ia melakukan penganiayaan terhadap Yuliansyah Heri (30), warga setempat, Sabtu (21/5). “Pelaku sudah kita amankan karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban Yuliansyah,“ kata Kapolres Kaur, AKBP Bambang Purwanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Johan Andika SE SIK, kemarin. Dalam laporan korban ke polisi, peristiwa penganiayaan terjadi Jum’at (20/5) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Sukaraja Kecamatan Tetap. Kejadian itu berawal korban pada saat itu sedang menelepon di luar rumah. Namun tiba-tiba datang pelaku ke rumah korban dengan tujuan pelaku ingin menanyakan tentang masalah usaha batu bata. Namun korban tidak begitu menangapi pertanyaan pelaku tersebut. Karena merasa tidak ditanggapi dan pelaku tidak menyukai sikap korban yang membuat pelaku naik pitam dan langsung mengambil potongan kayu yang ada di sekitar pekarangan rumah korban dan memukul wajah korban yang membuat wajah korban robek dan mengeluarkan darah, serta kedua belah mata korban lebam. Setelah melakukan satu pukulan kemudian pelaku kembali memukul korban, namun pukulan korban tidak mengenai korban, kemudian korban terjatuh tersungkur tidak sadarkan diri. Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku langsung meninggalkan korban yang sudah tersungkur tersebut, selanjutnya korban dibawa oleh tetangga sekitar untuk mendapatkan pertolongan. Merasa tak terima dengan perbutan pelaku, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolres Kaur untuk diproses secara hukum. Mendapati laporan tersebut, anggota langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku. “Masalah ini sebenarnya permasalahan pribadi, tapi karena pelaku emosi karena merasa tidak dihargai akhirnya terjadi perkelahian, nanti kasus ini akan kita prose sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya. Akibat perbuatanya itu, pelaku harus merasakan dinginnya tahanan Mapolres Kaur dan pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan diancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (618)
Tanya Usaha, Dibalas Penjara
Senin 23-05-2016,14:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-07-2026,15:13 WIB
Program JKN Kian Kuat, BPJS Kesehatan Catat Aset Bersih Rp30,04 Triliun
Kamis 02-07-2026,14:45 WIB
Silaturahmi dengan RBMG, Kapolda Bengkulu Ajak Media Perkuat Citra Positif Daerah
Kamis 02-07-2026,14:59 WIB
Indonesia City Expo 2026 di Medan, Ketua TP PKK Dian Borong Produk UMKM dan Promosikan Potensi Bengkulu
Kamis 02-07-2026,14:44 WIB
Puluhan Gram Ganja Dimusnahkan, Polda Bengkulu Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkoba
Terkini
Kamis 02-07-2026,21:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Media Rasakan Langsung Performa New Honda Vario Evo 160
Kamis 02-07-2026,20:00 WIB
New Honda Vario Evo 160 Andalkan Desain Baru, Mesin 160cc eSP+, dan Dilengkapi Fitur Canggih
Kamis 02-07-2026,18:00 WIB
Lebih Sporty dan Canggih, New Honda Vario Evo 160 Resmi Diluncurkan di Bengkulu
Kamis 02-07-2026,15:13 WIB