TETAP, Bengkulu Ekspress - Niat hati ingin menayakan masalah usaha, justru dibalas dengan penjara. Peristiwa inilah dialami HE (35) warga Desa Sukaraja Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur. Ia harus mendekam dipenjara Mapolres Kaur setelah ia melakukan penganiayaan terhadap Yuliansyah Heri (30), warga setempat, Sabtu (21/5). “Pelaku sudah kita amankan karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban Yuliansyah,“ kata Kapolres Kaur, AKBP Bambang Purwanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Johan Andika SE SIK, kemarin. Dalam laporan korban ke polisi, peristiwa penganiayaan terjadi Jum’at (20/5) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Sukaraja Kecamatan Tetap. Kejadian itu berawal korban pada saat itu sedang menelepon di luar rumah. Namun tiba-tiba datang pelaku ke rumah korban dengan tujuan pelaku ingin menanyakan tentang masalah usaha batu bata. Namun korban tidak begitu menangapi pertanyaan pelaku tersebut. Karena merasa tidak ditanggapi dan pelaku tidak menyukai sikap korban yang membuat pelaku naik pitam dan langsung mengambil potongan kayu yang ada di sekitar pekarangan rumah korban dan memukul wajah korban yang membuat wajah korban robek dan mengeluarkan darah, serta kedua belah mata korban lebam. Setelah melakukan satu pukulan kemudian pelaku kembali memukul korban, namun pukulan korban tidak mengenai korban, kemudian korban terjatuh tersungkur tidak sadarkan diri. Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku langsung meninggalkan korban yang sudah tersungkur tersebut, selanjutnya korban dibawa oleh tetangga sekitar untuk mendapatkan pertolongan. Merasa tak terima dengan perbutan pelaku, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolres Kaur untuk diproses secara hukum. Mendapati laporan tersebut, anggota langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku. “Masalah ini sebenarnya permasalahan pribadi, tapi karena pelaku emosi karena merasa tidak dihargai akhirnya terjadi perkelahian, nanti kasus ini akan kita prose sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya. Akibat perbuatanya itu, pelaku harus merasakan dinginnya tahanan Mapolres Kaur dan pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan diancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (618)
Tanya Usaha, Dibalas Penjara
Senin 23-05-2016,14:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-10-2026,14:55 WIB
Bukan Sekadar Pencernaan, Kesehatan Usus Juga Memengaruhi Metabolisme Tubuh!
Jumat 16-10-2026,13:20 WIB
Puluhan Polisi Bersenjata Lengkap dan Rantis Baracuda Sisir Desa Kampung Jeruk Binduriang
Jumat 16-10-2026,15:09 WIB
Tampil Elegan dan Memikat, Ini Tips Memadukan Parfum dengan Perhiasan
Jumat 16-10-2026,16:54 WIB
Ternyata 2 Warga Mukomuko yang Diamankan di Salah Satu Kafe di Kota Bengkulu Merupakan Peserta Pelatihan
Jumat 16-10-2026,16:26 WIB
Kabut Asap Karhutla Ganggu Penerbangan, 16 Bandara di Papua Terdampak
Terkini
Jumat 16-10-2026,17:01 WIB
Eks Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota, Pemkot Bengkulu Targetkan Pekerjaan Utama Rampung Akhir 2026
Jumat 16-10-2026,16:54 WIB
Ternyata 2 Warga Mukomuko yang Diamankan di Salah Satu Kafe di Kota Bengkulu Merupakan Peserta Pelatihan
Jumat 16-10-2026,16:40 WIB
Mess Pemda Berpotensi Jadi Ikon Baru Pusat Pemerintahan Kota Bengkulu
Jumat 16-10-2026,16:35 WIB
Kabut Asap Karhutla Tak Kunjung Hilang, Warga Samarinda Khawatirkan Nasib Orangutan
Jumat 16-10-2026,16:26 WIB