BENTENG, Bengkulu Ekspress - Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) untuk mengembalikan 30 persen lahan atau seluas 46 hektare dari lahan perkantoran kepada warga penghibah tanah. Terbaru, pihak pemkab meminta kepada masyarakat untuk melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Bengkulu Utara. Demikian disampaikan Kabag Administrasi Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Benteng, Muchrizal MSi, ditemui BE, Jumat (20/5). \"Upaya yang dilakukan pemkab untuk mengembalikan lahan kepada masyarakat itu, sudah sedikit lebih maju. Dari hasil kesepakatan bersama perwakilan warga penghibah tanah, permasalahan ini akan kita tuntaskan di Pengadilan Negeri Arga Makmur,\" jelas Muchrizal. Mantan Kabid Penegak Perda Kantor Satpol PP Benteng ini mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi ke pengadilan mengenai mekanisme pengajuan gugatan. Selanjutnya, pihaknya juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada perwakilan warga untuk segera menunjuk salah seorang kuasa hukum dan menyampaikan gugatan secara resmi. \"Dalam gugatan ini nantinya akan disebutkan bahwa sebelumnya sudah ada perjanjian antara pemkab dan masyarakat untuk mengembalikan lahan perkantoran. Akan tetapi, hingga saat ini hal tersebut belum juga direalisasikan dan membuat masyarakat selaku penghibah tanah sebagai pihak yang terabaikan,\" jelasnya. Melalui cara ini, ungkap Muchrizal, diharapkan pengembalian lahan yang saat ini sudah menjadi aset Pemkab Benteng itu bisa dikembalikan kepada warga tanpa menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. \"Kita harap gugatan yang disampaikan masyarakat nantinya bisa menyelesaikan masalah yang selama ini belum tuntas. Dari hasil koordinasi yang kita lakukan kepada perwakilan warga, diperkirakan masyarakat akan melayangkan gugatan tersebut sekitar minggu depan,\" jelasnya. Untuk diketahui, pembalian 30 persen lahan perkantoran di Desa Renah Semanek kepada 96 warga tersbeut sudah dijanjikan sejak 6 tahun lalu. Namun hingga saat ini belum juga terealisasi sehingga membuat warga resah. Merasa dirugikan, warga pun memblokir salah satu jalan menuju lahan perkantoran sejak tanggal 8 Mei 2016 dan masih berlangsung hingga saat ini.(135)
Pemkab Minta Digugat
Sabtu 21-05-2016,11:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-06-2026,10:45 WIB
Promo Motor Mulai Rp900 Ribuan Ramaikan Event HOLAHOOP di SMKN 3 Seluma
Rabu 10-06-2026,16:59 WIB
DKP Kota Bengkulu Usulkan Anggaran Rp500 Juta untuk Bantu Nelayan dan Kelompok Perikanan
Rabu 10-06-2026,16:17 WIB
Berkendara Dekat Bukan Berarti Aman, Ini Imbauan Astra Motor Bengkulu soal Safety Riding
Rabu 10-06-2026,17:03 WIB
Dugaan Penggelapan Rp3,7 Miliar Terkuak, Pihak CV Mandiri Sejahtera Klaim Kantongi Bukti Kuat
Rabu 10-06-2026,16:53 WIB
Helmi Hasan Evaluasi SPMB 2026, Sekolah Diminta Tak Tutupi Nilai Seleksi
Terkini
Rabu 10-06-2026,17:03 WIB
Dugaan Penggelapan Rp3,7 Miliar Terkuak, Pihak CV Mandiri Sejahtera Klaim Kantongi Bukti Kuat
Rabu 10-06-2026,16:59 WIB
DKP Kota Bengkulu Usulkan Anggaran Rp500 Juta untuk Bantu Nelayan dan Kelompok Perikanan
Rabu 10-06-2026,16:56 WIB
Helmi Hasan Terima Kunjungan Kapolda Bengkulu, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Rabu 10-06-2026,16:53 WIB
Helmi Hasan Evaluasi SPMB 2026, Sekolah Diminta Tak Tutupi Nilai Seleksi
Rabu 10-06-2026,16:35 WIB