BENTENG, Bengkulu Ekspress - Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) untuk mengembalikan 30 persen lahan atau seluas 46 hektare dari lahan perkantoran kepada warga penghibah tanah. Terbaru, pihak pemkab meminta kepada masyarakat untuk melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Bengkulu Utara. Demikian disampaikan Kabag Administrasi Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Benteng, Muchrizal MSi, ditemui BE, Jumat (20/5). \"Upaya yang dilakukan pemkab untuk mengembalikan lahan kepada masyarakat itu, sudah sedikit lebih maju. Dari hasil kesepakatan bersama perwakilan warga penghibah tanah, permasalahan ini akan kita tuntaskan di Pengadilan Negeri Arga Makmur,\" jelas Muchrizal. Mantan Kabid Penegak Perda Kantor Satpol PP Benteng ini mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi ke pengadilan mengenai mekanisme pengajuan gugatan. Selanjutnya, pihaknya juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada perwakilan warga untuk segera menunjuk salah seorang kuasa hukum dan menyampaikan gugatan secara resmi. \"Dalam gugatan ini nantinya akan disebutkan bahwa sebelumnya sudah ada perjanjian antara pemkab dan masyarakat untuk mengembalikan lahan perkantoran. Akan tetapi, hingga saat ini hal tersebut belum juga direalisasikan dan membuat masyarakat selaku penghibah tanah sebagai pihak yang terabaikan,\" jelasnya. Melalui cara ini, ungkap Muchrizal, diharapkan pengembalian lahan yang saat ini sudah menjadi aset Pemkab Benteng itu bisa dikembalikan kepada warga tanpa menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. \"Kita harap gugatan yang disampaikan masyarakat nantinya bisa menyelesaikan masalah yang selama ini belum tuntas. Dari hasil koordinasi yang kita lakukan kepada perwakilan warga, diperkirakan masyarakat akan melayangkan gugatan tersebut sekitar minggu depan,\" jelasnya. Untuk diketahui, pembalian 30 persen lahan perkantoran di Desa Renah Semanek kepada 96 warga tersbeut sudah dijanjikan sejak 6 tahun lalu. Namun hingga saat ini belum juga terealisasi sehingga membuat warga resah. Merasa dirugikan, warga pun memblokir salah satu jalan menuju lahan perkantoran sejak tanggal 8 Mei 2016 dan masih berlangsung hingga saat ini.(135)
Pemkab Minta Digugat
Sabtu 21-05-2016,11:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 20-05-2026,09:00 WIB
Tak Perlu Panik Saat Motor Bermasalah, Honda Care Siap Datang Membantu
Rabu 20-05-2026,07:00 WIB
AHASS Astra Motor Bengkulu Hadirkan Layanan Booking Service: Lebih Praktis dan Nyaman
Rabu 20-05-2026,08:00 WIB
New Honda Stylo 160 Spesial Burgundy, Siap Jadi Pusat Perhatian
Rabu 20-05-2026,13:29 WIB
Cegah Kecelakaan Akibat Pengendara Ugal-ugalan, Astra Motor Bengkulu Edukasi Manajemen Stres di Jalan
Rabu 20-05-2026,13:09 WIB
Berawal dari Cekcok Mulut, Mahasiswa Asal Bengkulu Utara Babak Belur Dikeroyok di Bar Padang Jati
Terkini
Rabu 20-05-2026,17:36 WIB
Gasak Emas 30 Gram Milik Dokter di Timur Indah, Residivis Asal Lampung Diringkus Polsek Gading Cempaka
Rabu 20-05-2026,17:19 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Rabu 20-05-2026,17:16 WIB
Matangkan Persiapan HUT ke-23 dan Festival Gurita, Pemkab Kaur Boyong Jebolan MasterChef Indonesia
Rabu 20-05-2026,17:08 WIB
Bentengi Nilai Lokal dari Arus Modernisasi, 35 Sanggar Binaan Disdikbud Kaur Unjuk Gigi
Rabu 20-05-2026,16:59 WIB