BENTENG, Bengkulu Ekspress - Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) untuk mengembalikan 30 persen lahan atau seluas 46 hektare dari lahan perkantoran kepada warga penghibah tanah. Terbaru, pihak pemkab meminta kepada masyarakat untuk melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Bengkulu Utara. Demikian disampaikan Kabag Administrasi Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Benteng, Muchrizal MSi, ditemui BE, Jumat (20/5). \"Upaya yang dilakukan pemkab untuk mengembalikan lahan kepada masyarakat itu, sudah sedikit lebih maju. Dari hasil kesepakatan bersama perwakilan warga penghibah tanah, permasalahan ini akan kita tuntaskan di Pengadilan Negeri Arga Makmur,\" jelas Muchrizal. Mantan Kabid Penegak Perda Kantor Satpol PP Benteng ini mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi ke pengadilan mengenai mekanisme pengajuan gugatan. Selanjutnya, pihaknya juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada perwakilan warga untuk segera menunjuk salah seorang kuasa hukum dan menyampaikan gugatan secara resmi. \"Dalam gugatan ini nantinya akan disebutkan bahwa sebelumnya sudah ada perjanjian antara pemkab dan masyarakat untuk mengembalikan lahan perkantoran. Akan tetapi, hingga saat ini hal tersebut belum juga direalisasikan dan membuat masyarakat selaku penghibah tanah sebagai pihak yang terabaikan,\" jelasnya. Melalui cara ini, ungkap Muchrizal, diharapkan pengembalian lahan yang saat ini sudah menjadi aset Pemkab Benteng itu bisa dikembalikan kepada warga tanpa menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. \"Kita harap gugatan yang disampaikan masyarakat nantinya bisa menyelesaikan masalah yang selama ini belum tuntas. Dari hasil koordinasi yang kita lakukan kepada perwakilan warga, diperkirakan masyarakat akan melayangkan gugatan tersebut sekitar minggu depan,\" jelasnya. Untuk diketahui, pembalian 30 persen lahan perkantoran di Desa Renah Semanek kepada 96 warga tersbeut sudah dijanjikan sejak 6 tahun lalu. Namun hingga saat ini belum juga terealisasi sehingga membuat warga resah. Merasa dirugikan, warga pun memblokir salah satu jalan menuju lahan perkantoran sejak tanggal 8 Mei 2016 dan masih berlangsung hingga saat ini.(135)
Pemkab Minta Digugat
Sabtu 21-05-2016,11:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,10:46 WIB
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: China Masih Kokoh di Puncak, Indonesia Peringkat 23
Kamis 24-09-2026,10:29 WIB
550 Imam Besar dari 39 Negara Berkumpul di Jakarta, Ini Agenda Utama IGIC 2026
Kamis 24-09-2026,10:41 WIB
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal dan Tema Hari Santri Nasional 2026
Kamis 24-09-2026,13:47 WIB
Sengketa Lahan Kantor Golkar Kota Bengkulu Masuk Meja Hijau, Kedua Pihak Siap Hadapi Proses Hukum
Kamis 24-09-2026,11:40 WIB
New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru
Terkini
Kamis 24-09-2026,15:09 WIB
Kamar Lebih Sejuk, Ini Tips Memilih Air Cooler yang Tepat untuk Rumah
Kamis 24-09-2026,14:41 WIB
Pemkot Bengkulu Data Kendaraan Dinas, Sejumlah Kendaraan Tua Diusulkan untuk Dilelang
Kamis 24-09-2026,14:38 WIB
Kabag Kesekretariatan RSKJ Soeprapto Bengkulu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rekrutmen Non-ASN
Kamis 24-09-2026,14:35 WIB
Memasuki Musim Hujan, Warga Kota Bengkulu Diimbau Waspadai Banjir dan Longsor
Kamis 24-09-2026,14:32 WIB