Untuk tempat hiburan, mulai dari diskotik hingga tempat karaoke diminta ditutup selama 1 bulan penuh. Sedangkan rumah makan atau warung nasi dibolehkan dibuka dari sore hingga sahur. Penutupan itu bertujuan untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
\"Kami imbau selama Ramadan rumah makan dan tempat hiburan ditutup,\" kata Mukhlishuddin kepada BE, kemarin.
Dengan tidak beraktivitasnya tempat hiburan dan rumah makan, diharapkan pelaksanaan ibadah di Kota Bengkulu akan kian khusyuk.
\"Imbauan ini akan kita sampaikan kepada pemerintah kota, sehingga dapat ditindak lanjuti dalam bentuk surat edaran,\" tandasnya.
Pedagang PP Ditata
Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bengkulu akan menata pedagang di Pantai Panjang selama bulan puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri 1437 H.
Saat di temui BE, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Jony Elfian, mengatakan, penataan akan dilakukan secepatnya karena dipertengahan dan di pengujung bulan puasa akan di penuhi pedagang.
Tujuannya untuk menimbulkan suasana yang kondusif dan tidak berantakan, terlebih pihaknya yangberwenang untuk melakukan penataan.
\"Kita akan melakukan penataan beberapa tempat seperti tempat beraktifitasnya para pengunjung dan akan menyediakan tempat wahana anak-anak bermain dari pertengahan bulan puasa hingga sampai H+7 nanti, karena biasanya di bulan puasa banyak masyarakat yang datang dari luar Kota Bengkulu,\" terang Jony
Jony juga mengatakan, untuk para pedagang musiman terutama pedagang yang muncul menjelang bulan puasa terlebih dahulu meminta izin dan melapor kepada intansi yang berwenang karena banyak juga pedagang yang tidak mendapatkan izin untuk berjualan di kawasan pantai penjang tersebut.
\"Izin harus dilakukan para pedagang karena lahan dan lokasi yang kita sediakan untuk para pedagang tidak banyak dan terbatas, apabila ada pedagang yang tidak mendapatkan izin masih juga berjualan akan kita tindak secara tegas yang melibatkan Satpol PP Kota Bengkulu,\" tukasnya.(cw2/247)