KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Terdakwa kepemilikan sebelas paket ganja kering Redo Kusuma (23) warga Desa Air Kelinsar Kabupaten Empat Lawang (Sumsel) di tuntut tujuh tahun penjara. JPU Kejaksaan Negeri Kepahiang Yerich Mohda, MH menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti sebagai pemilik ganja tersebut sehingga harus dihukum berat.
Dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang kemarin (19/5) JPU menyebutkan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu di tuntut dengan 7 tahun penjara denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. \"Hal yang meringankan hanya terdakwa menyesali perbuataan dan berjanji tak mengalangi lagi,\" tutur Yerich.
JPU juga mempertimbangkan usia terdakwa masih muda masih mempunyai masa depan yang panjang, sehingga warga Air Kelinsar tersebut hanya dituntut 7 tahun. \"Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan Narkoba,\" kata Yerich.
Redo Kusuma juga terlibat kasus Sajam dan Kunci T. Untuk perkara tersebut, Kamis (19/5) penyidik Polres Kepahiang juga melakukan pelimpahan tahap II ke JPU Kejari Kejari Kepahiang. Saat digeledah aparat ditemukan juga BB Sajam dan Kunci T.(320)