Jika pemprov terus menunda menandatangani kontrak tersebut, maka secara otomatis kontraktor dirugaikan. Sebab, para kontraktor sudah mengikuti proses lelang dari awal. Namun setelah dinyatakan menang, tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan kontrak kerja.
Ketua Umum DPD Gapeksindo Provinsi Bengkulu, R. Krisno Wiranto menilai kebijakan rasionalisasi anggaran yang dilakukan Gubernur Bengkulu Dr H Ridwan Mukti MH sangat baik, tapi akan lebih baik lagi jika 14 paket proyek yang telah dilelang dilanjutkan ke penandatangan kontrak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Apabila Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) menghormati proses lelang yang sudah berjalan di Unit Layanan Pengadaan (ULP), ini tidak perlu terjadi,” kata Krisno.
Menurutnya, proses lelang tersebut sudah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku seperti yang tertera dalam Perpres Nomor 4 tahun 2015.
Dimana dalam aturan tersebut, kewajiban dari pihak kontraktor dan pengguna sudah jelas dalam dokumen lelang.
“Kewajiban dari pihak kontraktor sudah dijalankan, bahkan surat penunjukan sudah diterima. Tetapi kenapa justru sudah lebih dari 14 hari setelah lelang belum juga dilakukan penandatanganan kontrak kerjasamanya,” tanya Krisno.
Dipaparkan Krisno, ke 14 paket lelang pengerjaan jalan tersebut sudah tertuang Peraturan Daerah (Perda) APBD, semeastinya harus konsisten dijalankan jangan sampai dikangkangi.
“Jika berpolemik seperti ini, yang dirugikan bukan hanya kontraktor, tapi juga masyarakat Bengkulu, karena tidak bisa menikmati hasil pembangunan,” ungkapnya.
Masih menurut Krisno, jika Dinas PU membatalkan pemenang lelang semua paket tersebut, maka pemprov telah melanggar perpres dan perda.
Untuk menindaklanjuti ketidakjelasan kontrak itu, pihaknya akan menggelar rapat dan selanjutnya mempertanyakan kontrak tersebut ke Gubernur Bengkulu apakah final dibatalkan atau atau tetap dilanjutkan.
Kontraktor Dirugikan
Sementara itu, salah seorang kontraktor yang sudah ditetapkan sebagai pemenang lelang, Sukman Riadi dari CV Maharani Konstruksi mengaku sangat dirugikan dengan tak kunjung ditandatangani kontrak pengerjaan jalan yang sudah dimenanginya.
“Ini bukan hanya merugikan kami, juga juga seluruh masyarakat Bengkulu perputaran ekonomi menjadi lambat. Untuk itu, kami meminta agar pemprov bisa arif dan bijaksana, serta dapat menghormati serta memperhatikan hak-hak masing-masing pihak,” ujar dia.
Ditambahkan Sukman, apabila persoalan ini terus berlarut-larut tanpa penyelesaian, karena dari sinyalemen berkembang hingga usai pembahasan RAPBD tahun 2016 mendatang, dikawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan gubernur saat.
“Jika proses yang tengah berjalan ini tidak ada kejelasannya, tidak tertutup kemungkinan kami bersama asosiasi akan melakukan langkah hukum. Tetapi kami tunggu dahulu apa hasil mediasi dari pihak legislatif yang menjanjikan akan mempertemukan kami dengan dinas teknis, termasuk dengan Gubernur Bengkulu,” tutupnya.
Kontraktor Dievaluasi
Dibagian lain, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Drs H Sumardi MM mengatakan, pengguna anggaran (PA) di Dinas PU Provinsi Bengkulu memang diharuskan mengevaluasi ulang para kontraktor pemenang lelang. Jika tidak memenuhi kualifikasi, ia pun menginstruksikan untuk dibatalkan.
\"Kalau PA yakin proses itu benar dan kontraktor siap menyukseskan kontaraknya, silahkan untuk diloloskan. Tapi kalau tidak, jangan digantung, silahkan untuk dibatalkan,\" terang Sumardi kepada BE, kemarin.
Dijelaskannya, bahwa selama ini pemprov juga telah menemukan ada sekitar 20 hingga 22 kontraktor yang melebihi volume usulan anggaran perbaikan jalan tersebut. Hal itu didapatkan dari hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada beberapa bulan yang lalu. \"Ini juga kita pertanyakan, apakah PA benar-benar meloloskan sesuai dengan kualifikasi yang ada,\" ujarnya.
Menurut Sumardi, dalam meloloskan kontraktor, ada beberapa pertimbangan yang harus dipegang oleh PA. Diantaranya, kontraktor tidak boleh ada putus kontrak, kualifikasi pembangunan jalan tidak boleh tumpang tindih antara jalan yang akan dibangun dengan jalan yang telah dibangun pada tahun-tahun sebelumnya. Kemudian, apakah kontraktor siap mensukseskan pembangun jalan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
\"Jangan saja dua bulan baru diperbaiki nanti telah rusak kembali. Ini juga menjadi catatan penting untuk mensukseskan pembangunan jalan tersebut,\" beber Sumardi.
Untuk anggaran sendiri, Sumardi juga menegaskan tidak ada kendala dalam anggaran yang telah disiapkan untuk membangun 93 titik jalan Provinsi Bengkulu. Ketika telah memenuhi kualifikasi, maka pemprov akan langsung menandatangani kontrak pembangunan jalan. \"Anggarannya tidak ada masalah, semua sudah siap,\" pungkasnya. (151/**)