Selingkuh, Kepsek dan Guru Dipecat

Rabu 18-05-2016,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  MUKOMUKO, BE – Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Mukomuko telah menerbitkan keputusan sanksi bagi mantan oknum kepala sekolah berinisial AN dan oknum guru KY, dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keputusan sanksi berat itu diterbitkan Senin (16/5) sore, terkait adanya perselingkuhan antara dua tenaga pendidik itu.

“Setelah sempat terjadi pembahasan alot dan adu argumentasi, tim Baperjakat akhirnya melakukan voting. Berdasarkan dengan peraturan yang berlaku, Baperjakat memutuskan kedua oknum guru itu disanski pemberhentian dengan hormat tidak dengan permintaan sendiri,” tegas Ketua Tim Baperjakat, Syafkani SP, dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin.

Syafkani yang juga Sekda mengayakan, keputusan tersebut sudah final yang berdasarkan fakta – fakta dari hasil pemeriksaan Inspektorat serta berpedoman pada PP Nomor 10 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Dalam pemberian sanski kepada dua oknum guru itu tetap berdasarkan komitmen awal, bahwa Baperjakat tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun, termasuk bupati dan wakil bupati. Karena semua hal tersebut telah dilimpahkan secara keseluruhannya ke Baperjakat,” tegasnya.

Menurut Sekda, sanksi pemberhentian itu dinilai tepat, karena perbuatan yang dilakukan kedua oknum guru itu sudah luar biasa. Keduanya tenaga pendidik tetapi tidak memberikan contoh yang baik. Dimana keduanya telah melakukan perbuatan layaknya suami - istri, padahal mereka sudah mempunyai pasangan masing-masing serta mempunyai anak.

\"Perbuatan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan. Perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan itu telah terjadi beberapa kali alias lebih dari satu kali,” bebernya. Saat ini pihak Baperjakat tengah menyiapkan hasil keputusan Baperjakat untuk disampaikan ke BKN Regional Palembang untuk meminta persetujuan. Jikalau nantinya sudah ada persetujuan BKN, maka terhitung saat itulah kedua oknum guru itu statusnya resmi diberhentikan dari PNS. Begitu juga dengan hak – haknya tidak akan diberikan lagi termasuk tidak ada pensiun.

\"Kedua oknum guru itu semua hak – haknya tidak ada lagi, termasuk tidak ada pensiun,” pungkas Syafkani.

Perselingkuhan oknum kepsek dan guru yang bertugas di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di wilayah Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko itu diduga telah berlangsung cukup lama. Ini terkuak setelah suami KY, inisial T yang bekerja di salah satu perusahaan swasta mengetahui perselingkuhan hingga telah terjadinya hubungan badan yang terlarang tersebut. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Inspektorat Daerah dan ditindaklanjuti.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait