Jalan Danau Segera Diperbaiki

Sabtu 14-05-2016,09:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  BENGKULU, BE - Setelah sekian lama tertunda, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan segera memperbaiki jalan provinsi yang berada di kawasan Danau Dendam Tak Sudah, Kota Bengkulu. Pelaksana tugas (Plt) Sekda Pemprov Bengkulu, Drs H Sumardi MM mengatakan, penandatanganan kontrak dilakukan mengingat kerusakan jalan Danau sudah semakin parah.

\"Rusaknya sudah parah, jadi kita loloskan dulu untuk secepatnya akan dilakukan perbaikan,\" terang Sumardi kepada BE, kemarin.

Lanjutnya, untuk pengangaran perbaikan berkala Jalan Danau sendiri mencapai Rp 5,8 miliar. Hal itu sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditentukan sebelum penundaan proses kontrak lelang. Dimana anggaran tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu. Untuk itu Pemprov meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk langsung melakukan perbaikan.

\"Tandatangan kontrak sudah, tunggu apa lagi silahkan diperbaik,\" ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya kontrak perbaikan jalan yang telah selesai dilelang sebanyak 93 titik jalan provinsi tertunda. Hal itu mengingat bahwa semuai titik jalan akan dilakukan evaluasi sebelum dilakukan penganggaran perbaikan jalan.

\"Penyerapan anggaran kita ini masih rendah. Tapi tidak masalah bila penyerapan anggaran dianggap produktif. Hal itu sesuai dengan amanah presiden RI tentang produktifitas anggaran daerah,\" beber Sumardi.

Sementara untuk proyek perbaikan jalan yang tertunda, Pemprov menyerahkan langsung kepada Dinas PU untuk dapat melakukan evaluasi. Hal itu mengingat bahwa PU memiliki fungsi sebagai Pengguna Anggaran (PA).

\"Nanti biar PU yang menilai, mana dari semua proyek jalan yang tertunda untuk layak dilakukan perbaikan atau tidak,\" tambahnya. Kalaupun dianggap layak, PU harus menyesuaikan standar harga. Sehingga dapat memberikan patokan harga yang telah menganut pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA).

\"Patokan harga ini nanti akan diberikan oleh Pemda kepada pihak pengembang. Yang terpenting tidak melewati standar harga pasar yang berlaku di Provinsi Bengkulu.\" tandas Sumardi. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait