MUKOMUKO, BE – Tiga orang oknum anggota polisi di jajaran Polres Mukomuko terpaksa harus menginap dan bermalam di sel tahanan Mapolres Mukomuko.
Masing-masing bernama Briptu P bertugas di Bidang Perencanaan, Aiptu Sg di Bagian Tata Usaha Dalam dan Brigpol M di Bagian Sabhara. “Ya, 3 anggota diinapkan ditempat khusus,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK didampingi Wakapolres Kompol Haeruddin SH ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut. Dijelaskan Wakapolres, dari 3 orang tersebut, 2 yang sudah disidang yakni Briptu P dan Aiptu Sg. Kedua anggota itu terbukti melanggar disiplin karena lebih dari 2 minggu tidak menjalankan tugas alias mangkir. “Keduanya dikenakan sanksi disiplin dengan masa kurungan 7 sampai 20 hari,” terang Kompol Haerudin.
Sedangkan Brigpol M terlibat kasus membawa barang aset Polres Mukomuko tanpa izin dan mangkir dari tugas-tugasnya. Brigpol M dijemput oleh anggota provos dan Satreskim di kediaman keluarganya yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Utara.
“Brigpol M kita jemput pada Sabtu (12/1) lalu dan telah diamankan di sel tahanan Mapolres Mukomuko,” bebernya. Brigpol M dalam waktu dekat akan disidang internal di jajaran Polres Mukomuko. “ Belum dapat kita pastikan apa saja sanski yang akan diberikan kepada Brigpol M. Yang jelas anggota tersebut sudah dimasukkan dalam sel tahanan,” kata Wakapolres.
Ditambahkan Haeruddin, pihaknya tidak pandang bulu untuk memberikan tindakan dan sanksi bagi para anggota yang melanggar. “Siapapun orangnya yang melanggar pasti kita tindak. Hal tersebut dilakukan selain memberi efek jera, para anggota dapat menjalankan tugas dan amanah yang telah diberikan semaksimal mungkin,” demikian Haeruddin. (900)