TUBEI,BE - Bila tidak ada halangan Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lebong melalui Tim PBB akan melakukan penilaian semi individu untuk bangunan rumah toko (ruko). Gedung Ruko yang berdiri di jalan-jalan utama di Kabupaten Lebong. Tim PBB bahkan sudah melakukan pendataan awal dan menerbitkan surat pemberitahuan serta permintaan data kepada seluruh kades dan lurah Sekabupaten Lebong.
Dikatakan Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil DPPKAD Lebong Syarifuddin SSos MSi, penilaian semi individu dilakukan tahun 2016 ini untuk penagihan tahun 2017.
\'\'Kategori bangunan ruko adalah 2 lantai atau luas bangunan minimal 80 M2 serta bangunan permanen dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) minimal Rp 200 juta,\'\' katanya.
Estimasi penilaian dengan kategori standar, maka potensi penerimaan mencapai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta/ruko. Secara keseluruhan potensinya mencapai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per tahun. \'\'Mudah-mudahan ini bisa kami laksanakan segera dan bisa direalisasikan pada tahun anggaran 2017,\" ungkap Syarif.
Diperkirakan pendataan dilakukan sekitar bulan Juli-September 2016, karena menunggu pembiayaan APBD Perubahan. Dimana pengelolaan PBB-P2 diKabupaten Lebong melalui 3 tahap. Masing-masing pendataan dan pemutakhiran, pembenahan zonasi dan terakhir yaitu penyesuaian NJOP.
\"Untuk pendataan sebenarnya sudah dilaksnakan sejak tahun 2014 hingga tahun 2016 ini. Pertengahan tahun ini kami sudah masuk pada pembenahan zonasi. Bila ini dilakukan, PBB di kabupaten Lebong sudah minimal bisa mendekati harga tanah bangunan sesuai harga pasar/ harga kekinian,\" sambung Syarif.
Ditambahkan Syarif, untuk agenda pembenahan zonasi diupayakan bisa dilaksnakan dalam 2 tahun kekdepan. Sebagai gambaran zonasi yang ada saat ini, kisaran Rp 2.000 - Rp 20 ribu /meter/segi. Nilai ini sudah tidak wajar lagi, mengingat harga tanah di Kabupaten Lebong sekarang berada dikisaran Rp 20 ribu-Rp 500 ribu/meter/segi.
\"Mudah-mudahan rencana pengelolaan PBB untuk Ruko ini bisa berhasil dan menghasilkan peningkatan PAD bagi daerah. Serta memberikan perlindungan hukum serta transfaransi aturan bagi masyarakat,\" demikian Syarif.(777)