Buronan Jaksa Dibekuk

Sabtu 30-04-2016,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Kejaksaan Negeri Manna berhasil membekuk satu dari dua buronan mereka. Buronan yang berhasil dibekuk atas nama Ninsurman (40), warga Desa Padang Pandan, Manna, Jum\'at (29/4) siang di rumahnya. Saat mau dibekuk, terpidana kasus pencemaran nama baik ini sempat hendak kabur. Namun dengan kesigapan pihak kejari Manna yang dibantu anggota Polres BS, ia langsung dicegat dan dibawa ke Kejari Manna. \"Alhamdulillah dengan bantuan Polres, satu buronan kami berhasil dibekuk,\" kata Kajari Manna, Rohayatie SH MH didampingi jaksa penuntut umum (JPU) Wiwin Setyawati SH MH. Menurut Kajari, berhasilnya Ninsurman dibekuk, berkat laporan masyarakat yang mengetahui keberadaannya. Kemudian, pihaknya minta bantuan polisi menyelidiki keberadaannya, hingga akhirnya, Jum\'at pagi Ninsurman diketahui berada di rumah. Rumahnya Nirman lalu langsung didatangi. \"Saat kami datang, Ninsurman sempat pergi ke arah belakang rumah, namun karena dibantu polisi, bisa langsung ditangkap,\" ujarnya. Sementara itu, Ninsurman kepada BE mengaku selama ini tidak pernah kabur. Bahkan saat mau ditangkap, ia mengaku bukan mau kabur, tetapi hendak ke WC. Belum sempat sampai ke WC, ia mengaku sudah ditangkap polisi. Ia mengaku selama ini tidak tahu ada panggilan pihak Kejari Manna. Pasalnya hingga kemarin dirinya tidak menerima panggilan untuk dieksekusi. Hanya saja diakuinya selama ini jarang di rumah. Sebab sebagai petani dirinya selalu berada di kebun. Bahkan kalaupun pulang ke desa, tidak lama di rumah sudah pergi ke sawah. \"Saya tidak ada niat mau kabur, saat polisi datang saya mau ke WC. Selama ini juga saya tidak kabur, namun saya selalu ke kebun, kalaupun pulang hanya 4 malam dan itu pergi ke sawah, malahan rencana saya besok (hari ini red) mau ke kebun di Tumbu\'an, Seluma lagi. Namun sebelum berangkat sudah ditangkap,\" kilahnya. Sekedar mengingatkan, sebelumnya, Kejari Manna menetapkan dua terpidana Ninsurman (40), terpidana 6 bulan dalam kasus pencemaran nama baik atau penghinaan dan 10 bulan terhadap Rajesh Khanwar (22) warga Kecamatan Manna terpidana pencurian. Keduanya telah menghilang dan tidak diketahui keberadaannya saat akan dieksekusi jaksa. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait