MUKOMUKO , BE – Inspektorat Daerah (Ipda) telah menyampaikan berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dua oknum guru selingkuh inisial AN dan KY yang sempat menjadi “buah bibir” ditengah masyarakat guru dibawa ke tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“ Ya, berkas LHP dari Inspektorat telah dilaporkan. Saat ini tengah ditindaklanjuti Baperjakat,” demikian Bupati Choirul Huda dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin.
Tim tersebut nantinya akan melaporkan sanski apa yang akan diberikan kepada kedua oknum guru tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku. Jikalau dari LHP Inspektorat dan pertimbangan Baperjakat kedua oknum itu disanksi berat. Maka iapun akan menyetujui hal tersebut.
“Yang jelas sanksi yang akan diberikan itu sesuai dengan LHP dari inspektorat. Jika nantinya mengharuskan dipecat. Yah, kita berhentikan yang berpedoman kepada peraturan yang berlaku,” tegas Bupati dengan nada lantang.
Sekda Mukomuko sekaligus Ketua Tim Baperjakat ketika dikonfirmasi menyampaikan, tim Baperjakat akan melihat dan meneliti lebih mendetail LHP yang disampaikan Inspektorat. Dan Baperjakat dipastikan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
“ Baperjakat akan bekerja sesuai dengan tupoksi, berpedoman kepada peraturan dan tidak bisa diintervensi,” tegasnya.
Sebelumnya Kepala Inspektorat Daerah, A Halim menyampaikan, kedua oknum guru itu dihadapan penyidik mengaku telah terjadi perselingkuhan hingga melakukan hubungan intim layaknya suami dan istri. Padahal kedua oknum guru itu masing – masing sudah punya suami/istri dan anak. “ Kedua oknum guru itu mengaku pernah melakukan hubungan intim. Yang jelas untuk keputusan sanksi dibahas ditingkat Baperjakat dan akan diputuskan Bupati Mukomuko,” pungkas Halim. (900)