BENGKULU, BE - Sekira pukul 15.00 WIB (25/4), unit III Subdit Jatanras Opsnal Polda Bengkulu menangkap sebanyak 3 orang oknum Satpol PP Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial JU, EK dan BO. Pasalnya, oknum aparat penegak Perda itu tertangkap tangan oleh polisi ketika berjudi di Markas Komando (Mako) Satpol PP Benteng yang terletak di kawasan Komplek Perkantoran Desa Nakau Kecamatan Talang Empat. Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB), berupa satu pasang kartu remi dan uang tunai senilai Rp 60 ribu.
Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs M Ghufron MM MSi melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH membenarkan penangkapan tiga oknum Satpol PP Benteng tersebut.
\"Iya benar, unit III Subdit Jatanras Opsnal Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap tiga orang Satpol PP Benteng dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,\" ucapnya.
Menurutnya, penggerebekan itu berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, bahwa di Mako Satpol PP tersebut kerap dijadikan tempat berjudi. Kemudian, tim Opsnal pun langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan langsung di tempat kejadian perkara (TKP). Saat melakukan penggerebekan, tim opsnal mendapati ketiga anggota Satpol PP itu tengah bermain kartu jenis song dan mendapati ada uang yang berserak di atas meja permainan tersebut.
Lalu, tim Opsnal Polda Bengkulu pun langsung melakukan pengamanan dan menggiring ketiga oknum Satpol PP tersebut ke Mapolda Bengkulu.
\"Penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat,\" tutup Kabid Humas. (470)