BENGKULU, BE - Seorang karyawan lepas PTPN 7, Ahmad Rahmadan alias Madan (20), warga Desa Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma ditangkap Polsek Selebar, pada Rabu (20/4). Pasalnya, Madan membawa calon istrinya berinisial YN (14) tanpa izin orang tuanya. Penangkapan dilakukan diPerumahan Pepabri Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
\"Dia (Madan) kita tangkap 3 hari setelah menerima laporan dari keluarga korban, sebelumnya kita melakukan koordinasi dengan pihak keluarga,\" kata Kanit Reskrim Polsek Selebar, Ipda Surya saat ekspose perkara, Selasa (26/4).
Dijelaskan Surya, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Madan yang sebelumnya enggan memulangkan korban adalah dengan cara membujuk dan merayunya bahwa permasalahan yang telah sampai ke ranah hukum itu akan diselesaikan secara kekeluargaan.
\"Dia kita tangkap dengan bujuk dan rayu, bahwa permasalahan akan diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku membawa kabur korban (YN) selama 2 hari 2 malam tanpa seizin orangtua, sehingga dicari-cari tidak ketemu dan orangtua korban pun panik, kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Selebar,\" ujarnya.
Lanjut Surya, penahanan yang dilakukan terhadap Madan yang merupakan tunangan korban dan berencana akan menikah itu, dikarenakan usia YN yang masih dibawah umur untuk dinikahi. Pelaku akandikenakan pasal 332 KUHP tentang melarikan anak dibawah umur.
\"Karena mengingat anak itu dibawah umur, sehingga tidak layak untuk dinikahkan kemudian dia membawanya tanpa seizin orangtua. Lalu kami proses lebih lanjut menggunakan pasal 332 tentangmelarikan anak dibawah umur,\" tuturnya.
Surya menuturkan, meskipun korban yang dibawa kabur pelaku merupakan anak dibawah umur, pihaknya belum dapat menerapkannya dengan undang-undang perlindungan anak. Sebab, pihaknya belum menemukan adanya pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku tersebut.
\"Undang-Undang perlindungan anak belum bisa kita terapkan, karena belum ada pasal-pasal yang bersifat menjerat dia,\" ungkap Ipda Surya.
Pengakuan Madan, ia dan YN telah berpacaran sejak bulan November 2015 lalu. Serta, selama ia membawa kabur YN ke Kabupaten Seluma untuk mengobati kakinya. Meskipun banyak memiliki kesempatan ia tidak pernah melakukan hubungan intim dengan YN.
\"Aku pacaran sama dia dari bulan November 2015, kami sudah tunangan dan rencana mau nikah tanggal 5 Mei nanti. Selama aku bawa ke Seluma, tidak pernah aku berhubungan suami-istri dengan dia,\" ucap Madan.
Namun, Madan mengatakan, sebelum kejadian ia membawa YN tanpa seizin orangtuanya, ia pernah melakukan hubungan intim layak pasangan pengantin baru dengan YN. Hubungan itu, dilakukannya di kediaman YN sendiri yang berlokasi di Kelurahan Bumi Ayu beberapa bulan yang lalu.
\"Pernah melakukan hubungan intim dengan dia (YN), waktu orangtuanya gak ada di rumah karena ada pesta dekat rumahnya. Kami melakukannya karena yakin kami akan menikah,\" tutup anak ketiga dari empat bersaudara tersebut. (470)