Untuk menyampaikan penolakan, para mahasiswa itu mendatangi dan mendesak DPRD Kota Bengkulu untuk menolak pengadaan mobnas itu, kemarin (26/4).
Setiba di DPRD, perwakilan mahasiswa ini diterima untuk hearing yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota, Yudi Dharmawansyah di ruang rapat gading cempaka kantor DPRD.
Dalam kesempatan itu, Presiden BEM UMB, Angger Saputra dengan tegas menolak rencana pengadaan mobnas tersebut. Ia berdalih, pengadaan mobnas baru untuk para lurah dirasakan belum layak, karena masih yang lebih penting yang harus didahulukan. Terlebih kualitas pelayanan di kelurahan saat ini masih banyak yang mengecewakan.
\"Anggaran yang dibutuhkan untuk mobnas itu cukup besar, sedangkan persoalan lain masih banyak yang harus diselesaikan terlebih dahulu di kota ini,\" kata Angger.
Menurutnya, alokasi anggaran ratusan miliar untuk mobnas tersebut dapat dialihkan untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur dasar yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, seperti jalan, jembatan, drainase dan pembangunan lainnya. Selain itu, pengentasan kemiskinan di Kota Bengkulu juga belum maksimal, maka dari APBD pro rakyat itulah seharusnya dapat diprioritaskan terlebih dahulu. Ditambah lagi, berbagai masalah sosial lainnya seperti banjir yang sampai saat ini masih belum mampu ditanggani dengan baik, padahal warga kerap mengusulkan ke pemkot, tetapi tak kunjung diakomodir.
Seperti banjir di daerah Tanjung Jaya, Sawah Lebar, Penurunan, Surabaya Permai dan beberapa titik lainnya. \"Apalagi Permendagri telah mengatur secara tegas melarang pemda untuk pengadaan mobnas lurah. Dan kami akan terus bergerak hingga pengadaan mobnas ini dibatalkan,\" tegasnya.
Hearing yang berlangsung sekitar 2 jam ini sempat menimbulkan ketegangan, karena mahasiswa terus mendesak DPRD untuk membuat hitam di atas putih sebagai bentuk komitmen dewan menolak pengadaan mobnas lurah itu. Namun ketegangan itu dapat diredam, sehingga hearing tetap dilanjutka.
Tak hanya sekedar menyampaikan aspirasi dan mendesak dewan menolak pengadaan mobnas lurah, tapi para mahasiswa itu juga meminta anggota dewan untuk menunjukkan buku APBD sebagai wujud tranparansi anggaran tahun ini.
Namun permintaan itu mendapat penolakan dari pimpinan hearing, Yudi Dharmawansyah.
\"Kalau mau lihat bukup APBD, silahkan ke DPPKA, karena kami tidak bisa menujukkan,\" tolak Yudi. Selain itu, Yudi juga beralasan bahwa buku APBD itu adalah dokumen negara, jadi tidak bisa diberikan atau ditunjukkan sembarangan orang lain.
\"Kalau kami bersedia saja, tetapi belum tahu bagaimana pendapat anggota dewan yang lainnya, tentu ini harus dibicarakan terlebih dahulu,\" terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II Elvin Yanuar memaklumi adanya aksi penolakan dari para mahasiswa tersebut. Ia pun mengaku bahwa dalam aturannya memang ada larangan untuk pengadaan mobnas khususnya untuk lurah.
Aspirasi para mahasiswa itupun akan dijadikannya bahan masukan untuk menentukan arah skala prioritas APBD Kota Bengkulu ke depan. Namun bila aturannya memperbolehkan, maka hal tersebut juga tidak terlalu dipermasalahkan.
\"Tapi masalah sekarang masih ada pejabat yang lebih tinggi jabatannya belum mendapatkan mobnas, tapi itu akan kita kaji dulu bagaimana aturan yang sebenarnya,\" kata Elvin.
Sebagai tindaklanjut dari hearing tersebut, perwakilan mahasiswa BEM UMB ini akan terus menyampaikan penolakan ke Pemerintah Kota Bengkulu. (805)