BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kemarin, Subdit Gakkum Dit Polair Polda Bengkulu mengamankan nahkoda KM Sinar Muda, Syamsidi Lubis dan enam orang anak buah kapal (ABK), Azwin Basri, Rusli Tarigan, Sayang Sinaga, Asan, Fehri dan Azwan. Pasalnya, mereka tidak memiliki Surat Perizinan Berlayar (SPB) dan diduga mengunakan alat tangkap yang dilarang. Direktur Polair Polda Bengkulu, Kombes Pol Dede Ruhiat melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Joko menjelaskan, berawal pihaknya melakukan patroli di sekitar perairan Pulau Tikus. Kemudian, pihaknya memantau KM Sinar Muda yang baru pulang berlayar dan tengah meluncur ke arah pelabuhan Pulau Baii untuk bersandar. Saat bersandar di pelabuhan langsung diamankan. \"Saat dicek oleh anggota kita, nahkodanya tidak bisa menunjukkan Surat Perizinan Berlayar (SPB),\" Joko kepada Bengkulu Ekspress, kemarin. Menurutnya, selain tidak mengantongi SPB, KM Sinar Muda juga mengunakan alat tangkap yang dilarang. \"Sesuai dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009, khusus untuk alat tangkap ikan, trawl memang dilarang karena dapat merusak ekosistem di laut ,\" ujarnya. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 1x24 jam, Polair langsung menetapkan Syamsidi Lubis, Azwin Basri, Rusli Tarigan, Sayang Sinaga dan Asan sebagai tersangka. \"Setelah diperiksa, kita tetapkan 5 orang sebagai tersangka, sedangkan 2 orang lagi sebagai saksi, yaitu juru masak dan montir kapal,\" tutur Joko. Selain menetapkan tersangka, pihak Polair melakukan pendalamanterhadap keterlibatan pemilik kapal, Akiong. \"Kemungkinan nanti akan kita dalami lagi, kalau memang bisa nanti akan kita arahkan ke pemilik kapalnya. Tersangka ini akan kita kenakan Pasal 85 denganancaman 5 tahun penjara dan pasal 98 ancaman satu tahun,\" ungkap Joko. Kemudian, Pol air juga mengamankan barang bukti (BB), satu unit kapal, satu set alat tangkap dan 2 ton ikan laut berbagai jenis. \"Barang bukti (BB) yang kami sita, satu buah kapal, kemudian satu set alat tangkap dan beberapa macam jenis ikan seberat 2 ton,\" tutup Kompol Joko. Syamsidi Lubis mengaku, ia mengetahui bahwa menggunakan trawl dilarang pemerintah untuk menjaring ikan. Namun, jika mereka tidak menggunakan trawl untuk menjaring ikan, tidak akan pernah mendapatkan hasil tangkapan yang bisa dijual di pasaran. \"Saya tahu pemerintah melarang pakai trawl, tapi kalau tidak pakai trawl kami tidak bisa makan dan menghidupi anak istri. Saya sudah mencoba pakai jaring biasa selama 6 bulan, tapi hasilnya lebih banyak sekali menjaring pakai trawl,\"akunya. (470)
Nahkoda dan 6 ABK Diamankan
Sabtu 23-04-2016,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,21:05 WIB
Implementasi Kerja Sama, Ketua Prodi Jurnalistik FISIP UNIB Jadi Narasumber Seminar Internasional
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Kamis 11-06-2026,16:10 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Siswa Sekolah Binaan Berkarya Lewat Konten Sustainable Living Saat Libur Sekolah
Kamis 11-06-2026,15:45 WIB
Orangtua Senator Destita dan Bupati Seluma Tutup Usia, Dimakamkan di Kampung Halaman Desa Kembang Mumpo
Kamis 11-06-2026,15:15 WIB
Pabrik AMDK Diharapkan Dorong Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja Lokal
Terkini
Jumat 12-06-2026,13:22 WIB
Dishub Bengkulu Tegaskan Tarif Parkir Festival Tabut 2026 Sesuai Perda, Jukir Nakal Terancam Sanksi
Jumat 12-06-2026,13:19 WIB
PMI Kota Bengkulu Gelar Donor Darah Massal, 100 Pendonor Pertama Dapat Beras Premium Gratis
Jumat 12-06-2026,13:13 WIB
Pemkot Bengkulu Ajak Masyarakat Semarakkan Festival Tabut 2026, Siap Hadirkan Beragam Atraksi Budaya
Jumat 12-06-2026,13:03 WIB
Marak Akun Palsu dan WhatsApp Bodong Catut Nama Pejabat Pemkot Bengkulu, Masyarakat Diminta Waspada
Jumat 12-06-2026,12:41 WIB