BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kemarin, Subdit Gakkum Dit Polair Polda Bengkulu mengamankan nahkoda KM Sinar Muda, Syamsidi Lubis dan enam orang anak buah kapal (ABK), Azwin Basri, Rusli Tarigan, Sayang Sinaga, Asan, Fehri dan Azwan. Pasalnya, mereka tidak memiliki Surat Perizinan Berlayar (SPB) dan diduga mengunakan alat tangkap yang dilarang. Direktur Polair Polda Bengkulu, Kombes Pol Dede Ruhiat melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Joko menjelaskan, berawal pihaknya melakukan patroli di sekitar perairan Pulau Tikus. Kemudian, pihaknya memantau KM Sinar Muda yang baru pulang berlayar dan tengah meluncur ke arah pelabuhan Pulau Baii untuk bersandar. Saat bersandar di pelabuhan langsung diamankan. \"Saat dicek oleh anggota kita, nahkodanya tidak bisa menunjukkan Surat Perizinan Berlayar (SPB),\" Joko kepada Bengkulu Ekspress, kemarin. Menurutnya, selain tidak mengantongi SPB, KM Sinar Muda juga mengunakan alat tangkap yang dilarang. \"Sesuai dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009, khusus untuk alat tangkap ikan, trawl memang dilarang karena dapat merusak ekosistem di laut ,\" ujarnya. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 1x24 jam, Polair langsung menetapkan Syamsidi Lubis, Azwin Basri, Rusli Tarigan, Sayang Sinaga dan Asan sebagai tersangka. \"Setelah diperiksa, kita tetapkan 5 orang sebagai tersangka, sedangkan 2 orang lagi sebagai saksi, yaitu juru masak dan montir kapal,\" tutur Joko. Selain menetapkan tersangka, pihak Polair melakukan pendalamanterhadap keterlibatan pemilik kapal, Akiong. \"Kemungkinan nanti akan kita dalami lagi, kalau memang bisa nanti akan kita arahkan ke pemilik kapalnya. Tersangka ini akan kita kenakan Pasal 85 denganancaman 5 tahun penjara dan pasal 98 ancaman satu tahun,\" ungkap Joko. Kemudian, Pol air juga mengamankan barang bukti (BB), satu unit kapal, satu set alat tangkap dan 2 ton ikan laut berbagai jenis. \"Barang bukti (BB) yang kami sita, satu buah kapal, kemudian satu set alat tangkap dan beberapa macam jenis ikan seberat 2 ton,\" tutup Kompol Joko. Syamsidi Lubis mengaku, ia mengetahui bahwa menggunakan trawl dilarang pemerintah untuk menjaring ikan. Namun, jika mereka tidak menggunakan trawl untuk menjaring ikan, tidak akan pernah mendapatkan hasil tangkapan yang bisa dijual di pasaran. \"Saya tahu pemerintah melarang pakai trawl, tapi kalau tidak pakai trawl kami tidak bisa makan dan menghidupi anak istri. Saya sudah mencoba pakai jaring biasa selama 6 bulan, tapi hasilnya lebih banyak sekali menjaring pakai trawl,\"akunya. (470)
Nahkoda dan 6 ABK Diamankan
Sabtu 23-04-2016,10:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :