CURUP, BE - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Rejang Lebong (RL), Drs Darmansyah MM, mengakui adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas tambang galian C yang dilaksanakan PT Bania Rahmad Utama (BRU) di aliran sungai Belumai Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT). Hal ini disampaikannya ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/01).
\"Saya akui potensi itu jelas ada. Tetapi tidak hanya berlaku pada permasalahan PT BRU saja, melainkan semua usaha penambangan jenis galian C yang ada di Rejang Lebong,\" ujar Darmansyah.
Kesalahan ini, sambung Darmansyah, disebabkan karena keterbatasan jumlah tenaga PNS atau honorer yang ada di Distamben RL sehingga pihaknya belum bisa menempatkan personil secara khusus di beberapa lokasi penambangan galian C yang ada. Sementara, para pelaku usaha penambangan kerap tidak jujur dalam memberikan laporan jumlah kubikasi material yang diambil di lokasi penambangan. \"Saat ini untuk PAD kami hanya melakukan perhitungan nilainya berdasarkan laporan dari pelaku usaha saja.
Bisa saja jika ternyata PT BRU melakukan pengambilan Material sebanyak 67 ribu kubik seperti analisis yang ditaksir oleh LSM LP3 RL. jika berdasarkan laporan pengelolanya, hanya sebanyak 1900 kubik dan jika kita hitung PADnya hanya sebesar Rp. 24 juta,\" ujar Darmansyah.
Mengenai penambangan PT BRU, Darmansyah menjelaskan, nilai PAD sebesar Rp. 24 juta yang disetorkan ke Distamben RL merupakan PAD satu bulan pelaksanaan aktivitas penambangan. Sebab, menurut Darmansyah, izin yang dikeluarkan pada aktifitas itu hanyalah ijin lokasi penambangan atas nama Ali Thamrin.
Sementara, untuk aktifitas penambangan yang dilakukan oleh PT BRU tidak ada ijinnya sama sekali. \"Kami meminta agar PT BRU juga membuat ijin aktifitas penambangan. Namun, di tengah proses, PT BRU tidak mampu untuk menunjukkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Rejang Lebong mengenai penggunaan jalan Belumai tersebut, sehingga ijinnya tidak dapat dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) satu atap RL,\" ujar Darmansyah.
Begitu juga dengan kerjasama galian C antara Ali Thamrin yang merupakan pemilik lahan dan mengantongi izin dengan pihak PT BRU, Darmansyah menegaskan jika hal itu tidak dibenarkan secara aturan. \"Rekomendasi yang kita berikan kepada Ali Thamrin saat itu adalah penggunaan kendaraan sebanyak 5 unit dumtruk dan 1 unit alat berat. Tetapi, jiki pada kenyataannya hingga 40 unit dumtruk yang beroperasi itu saya tidak tahu,\" ujar Darmansyah.
Sebelumnya, Ketua LSM LP3 RL Ishak Burmansyah dalam aksi ujuk rasa di Mapolres RL belum lama ini menjelaskan, aktifitas tambang galian C yang dilaksanakan PT BRU di kecamatan Padang Ulak Tanding diduga telah membuat kabupaten Rejang Lebong (RL) merugi hingga mencapai Rp 850 juta, hanya dalam waktu tiga bulan. \"Bayangkan saja, dalam waktu tiga bulan ada sekitar 67.500 kubik batu kali milik pemerintah di RL dibawa oleh PT BRU untuk dijual, sedangkan pemerintah kabupaten RL hanya menerima Rp 24 juta saja, dari aktifitas tambang yang dilakukan PT BRU tersebut\" tegas Ishak
Sedangkan dalam satu kubik batu kali tersebut, seharusnya pemerintah mendapatkan Rp 13 ribu, untuk setiap kubik batu kali yang di eksploitasi dan eksplorasi oleh PT BRU dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD). \"Dugaan potensi kerugian negara ini harus diusut oleh penegak hukum,\" pinta Ishak.
Mirisnya, masyarakat di sepanjang jalan Desa Blumai satu hingga Desa Bukit Batu hanya mendapatkan polusi debu yang dihasilkan dari kendaraan berat PT BRU, bahkan kerusakan jalan yang cukup serius. \"Sampai saat ini perbaikan jalan yang diminta masyarakat kepada PT BRU, hanya setengah hati. Kondisi jalan masih tetap rusak,\" sesal Ishak.
Dibagian lain, Darmansyah juga mengakui bahwa dinas instansi yang terkait dalam pengelolaan penambang tersebut sudah menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik Polres RL. Mulai dari Distamben, Perhubungan, Pekerjaan Umum, BLHKP, KPT satu atap, Kepala Desa dan Camat setempat.
\"Kami sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres RL mengenai masalah penambangan PT BRU ini. yang jelas saat ini kami serahkan penuh segala proses hukum kepada Polres RL,\" ujar Darmansyah.
Dikonfirmasi, Senin (14/01), Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH membenarkan terkait pemanggilan dinas-dinas instansi tersebut. \"Mereka sudah kita panggil untuk dimintai keterangan seputar permasalahan aktifitas penambangan PT BRU. Tetapi kita belum bisa memutuskan salah atau benarnya, sebelum ada keterangan dari saksi ahli yang nanti akan kita datangkan dari Provinsi Bengkulu,\" tegas Edi. (999)