Ngadu Ke Propam
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah menetapkan 24 tersangka dalam kasus dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Lembaga PKBM Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2013 lalu, pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara (BU) hanya menetapkan 5 dari 24 orang menjadi terdakwa.
Melihat kejadian ini, salah satu terdakwa yang telah ditahan yaitu Desti Yuliana mempertanyakan kenapa 19 orang yang telah ditetapkan tersangka tidak dilakukan penahanan.
\"Saya mempertanyakan kenapa 18 orang tersebut tidak ditahan dan 1 DPO, hanya kami yang ditahan, saya mereka mempertanggung jawabkan apa yang mereka perbuat,\" jelas Desti Yuliana, Rabu (20/4).
Desti menambahkan, ditetapkanya dirinya sebagai tersangka dan saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa hanya dilandasi dirinya telat mengembalikan uang yang ia pinjam tersebut.
Sebenarnya keterlambatan dirinya terlambat mengembalikan uang tersebut dikarenakan setelah uang cair sebesar Rp 31,5 juta, sebesar Rp 9 juta harus disetor kepada Diknas Pendidikan Benteng, selanjutnya sisa sebesar 22 juta masih diminta lagi oleh pengurus PKBM berinisial YI sebesar Rp 5 juta tidak sampai disitu Rp 2 juta diambil oleh MR yang beranggapan dirinya telah meloloskan proposal terdakwa (Desti),
\"Pada saat itu saya tagih, tetapi mereka tidak mau mengembalikan, sehingga saya telat mengembalikan uang dan akhirnya saya ditahan, apakah begini hukum kita,\" tegasnya.
Lapor Propam
Dengan tidak ditahannya ke 19 tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres BU, Desti pun mencari keadilan terhadap dirinya sehingga pertengahan Maret 2016. Untuk mendapatkan keadilan tersebut Desti menyampaikan permohonan kepada Kapolda melalui Dit Propam Polda Bengkulu, agar kasus tersebut bisa ditindaklanjuti oleh pihak penyidik.
\"Saya disini dizolimi, sehingga saya meminta keadilan dan saya melaporkan hal ini ke Dit Propam Polda Bengkulu,\" ungkapnya.
Sedangkan, setelah mengetahui jika dirinya telah melapor ke Dit Propam Polda Bengkulu, akhirnya para tersangka yang belum di tahan mulai mendekati dirinya untuk berkomunikasi dan membantu dirinya serta bersosialisasi bagaimana caranya agar mereka dan dirinya mendapatkan jalan damai dengan mencabut laporannya. Sedangkan selama ini dirinya sudah 2 bulan mendekam di penjara kelas II A Lapas Bentiring tidak ada satupun mereka memperhatikan dirinya.
\"Dengan laporan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) BU, Adi Setiawan telah 2 kali meminta saya untuk mencabut laporan di Propam, saya diberikan 1 minggu untuk memikirkannya,\" ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar SIK melalui Kasat Lantas, AKP Jufri SIK mengatakan, kasus tersebut masih terus dilanjutkan, saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Terkait 19 tersangka yang belum diproses saat ini penyidik masih mengumpulkan saksi kunci.
\"Masih dalam penyelidikan dan pendalaman, kami masih melengkapi saksi untuk menindak lanjuti tersangka lain,\" jelas Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat, berdasarkan hasil penyelidikan sementara dari 24 PKBM yang ditetapkan Dikbud Benteng tidak semuanya fiktif. Mengingat ada dugaan pungutan dari PKBM yang dilakukan oknum Dikbud saat itu. Secara keseluruhan, kasus ini masih terus ditindak lanjuti Mapolres BU. Kendala saksi dan tersangka yang tidak diketahui keberadaanya akan terus dikebut untuk diselesaikan.
\"Ada beberapa kendala mengapa kasus ini belum selesai. Mulai dari tersangka menghilang, dan saksi yang enggan memberikan pernytaan sebagaimana mestinya,\" imbuh Kasat Reskrim.
Tahun 2013 lalu, Dinas Pendidikan Kabupaten Benteng mendapat kucuran dana BOP dengan total Rp 670 juta. Dana BOP tersebut diperuntukkan kepada PKBM yang melaksanakan kegiatan belajar aktif dan memiliki peserta didik tetap. Namun pada kenyataanya, 24 PKBM yang menerima dana bantuan BOP ditetapkan Dikbud Benteng ternyata fiktif. Karena diketahui PKBM tidak aktif melakukan kegiatan belajar mengajar, ada juga PKBM yang hanya memiliki dua orang peserta didik.
Meski tidak sesuai kriteria penerima BOP, tiga tersangka yang sudah ditahan yakni mantan Kadisdikbud Sa, mantan Kadis Dikdas Su dan Kasi Dikdas Ri tetap merekmondasikan dan meminta seluruh PKBM menandatangani agar program terus berjalan. Dana yang diterima setiap PKBM bervariasi, kisaran Rp 30 sampai 40 juta.(167/614)