Kapolda: Polisi Wajib Pahami Tugas

Kamis 14-04-2016,10:45 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

ARGA MAKMUR, BE - Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs M Ghufron MM MSi mengatakan, anggota polisi wajib menguasai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang peran Polri memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

\"Bagaimana mengetahui aturan sudah diterapkan atau belum jika anggota tidak paham aturan,\" ungkap Kapolda setelah selesai melakukan kunjungan kerja membahas giat bersinar narkoba di Mapolres Bengkulu Utara (BU).

Dalam kunjungan tersebut Kapolda juga menyampaikan, setiap kabag dan kasat juga wajib memahami aturan yang ada. Kapolda menyinggung masih banyak anggota polisi membuat plat nomor kendaraan tidak sesuai spesifikasi tetapi tidak ada tindakan.

\"Kenapa tidak ada tindakan, itu berarti yang bertanggung jawab tidak paham aturan,\" imbuh Kapolda. Jangan sampai anggota polisi bermain di wilayah yang diteggakkan, jangan sampai memanfaatkan peluang dari kasus yang ditangani. Misalnya bermain dengan kasus curanmor, proyek dan korupsi. Jika hal tersebut dilanggar, bagimana pelaku mendapat hukuman jika penegak hukum bermasalah.

Terkait kekurangan personel yang dimiliki Mapolres BU, Kapolda menegaskan, itu bukan suatu permasalahan. Patokannya bukan jumlah melainkan kualitas yang dimiliki anggota polisi dalam mengayomi masyarakat, menjaga lingkungan. Manfaatkan camat dan masyarakat melakukan fungsi dan tugas kepolisian di pedesaan dan kecamatan. Begitu juga dengan Polres, ajak bupati dan stakeholder menjalankan fungsi kepolisian.

\"Yang menjadi patokan bukan kurangnya, melainkan kualitas. Ajak dan berdayakan masyarakat, camat, dan bupati menjalankan fungsi kepolisian agar tugas mengayomi masyarakat maksimal,\" ungkap Kapolda.

Terkait permasalahan narkoba di tubuh kepolisian, ia kembali mempertegas, bukan hanya anggota polisi yang akan ditindak tegas melainkan semua pihak. Mengingat perang besar narkoba sudah disampaikan presiden langsung.

Selain itu perintah dari Kapolri secara langsung atau melalui staf mengatakan darurat narkoba. Dalam artian tidak ada pilih kasih dengan yang namanya narkoba, pengedar akan dimiskinkan, pengguna dibuat agar tidak menggunakan lagi.

\"Bahaya narkoba sangat mengerikan, dalam satu tahun 18.000 orang meninggal. Konteks tindakan bukan hanya untuk polisi, melainkan semua orang. Tidak ada pilih kasih, semua ditindak sesuai dengan perintah presiden,\" tutup jendral bintang satu ini.

Kunjungan kerja kali ini Kapolda membawa serta Kapolres Bengkulu AKBP Adrian Indra Nurinta SIK, Kapolres Mukomuko AKBP Andika Vishnu SIK, Karo Ops Polda Bengkulu Kombes Pol Bambang Suminto dan Kombes Pol Jafriedi Dir Resnarkoba Polda Bengkulu.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait