TANJUNG KEMUNING, BE - Seorang penjual ikan berinisial TP (23), warga Desa Tanjung Kemuning 3 Kecamatan Tanjung Kemuning, diringkus Jajaran Sat Narkoba Polres Kaur, karena menyambi sebagai kurir sabu. Penangkapan dilakukan Senin malam (11/4). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seharga Rp 500 ribu yang disimpan di dalam dompet pelaku.
“Pelaku kita amankan tadi malam (kemarin), ia kita tangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Polres Kaur,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Puwanto SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Pernoto, kemarin.
Kasat mengatakan, penangkapan tersangka tersebut sekitar pukul 20.30 WIB di jalan raya Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning. Penangkapan ini dilakukan karena adanya laporan bahwa tersangka sering mengkomsumsi dan menjual Narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku yang sehari-harinya sebagai penjual ikan itu ditangkap polisi saat mengendarai sepeda motor dari arah Simpang Tiga Tanjung Kemuning menuju Desa Sulawangi. Namun saat sedang dalam perjalanan tiba-tiba motor tersangka langsung diberhentikan petugas. Saat itu pelaku tampak kebingungan mengetahui kedatangan petugas. Selanjutnya polisi langsung melakukan pengeledahan di motor dan badan pelaku, dari hasil pengeledahan tersebut, polisi berhasil menyita satu paket sabu-sabu yang diselipkan di dalam dompet. Selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Mapolres Kaur untuk proses selanjutnya.
“Dari hasil penangkapan tersangka, kita menemukan satu paket sabu-sabu yang siap pakai disimpan di dompet tersangka,” terang Kasat.
Ditambahkan Kasat, saat ini anggota Sat Narkoba masih mendalami asal mula serta jaringan peredaran narkotika oleh tersangka tersebut. Saat ini pemeriksaan intensif masih dilakukan terhadap tersangka yang saat ini mendekam ditahanan Polres Kaur.
“Tersangka dugaan sementara sebagai kurir, dan kita jerat dengan pasal 112 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (618)