PAD Terkumpul Rp 46 Juta

Rabu 13-04-2016,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Kendati masih terbilang awal tahun 2016, namun Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Seluma telah meraih Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup lumayan sebesar Rp 46 Juta. PAD itu dari retrebusi pengujian kendararaan bermotor. Jumlah retrebusi ini akan semakin meningkat hingga penghujung tahun 2016. Mengingat terhitung 2 tahun lalu PAD dari sektor ini terus melebihi target yang ditetapkan. “Jumlah PAD ini kita pastikan mengingat saat ini masih bulan April. Diyakini jika PAD dari sektor ini akan melebihi dari target yang ditetapkan,” tegas Kepala Dishubkominfo Seluma Syaiful Anwar SPd MPd kepada BE kemarin (12/4). Selama dua tahun berturut-turut pencapaian PAD mengalami peningkatan, termasuk peningkatan dari target yaang telah ditetapkan. Seperti tahun 2015 ditargetkan Rp 165 juta, pencapaiannya saat dilapangan mencapai Rp 176 Juta. Ditahun 2016 pencapaiannya juga melebihi dari tahun sebelumnya. “Jelas kita ingin melebihi dari target yang ditetapkan dan ini jauh lebih baik ketimbang target tidak tercapai,” sambungnya. Syaiful menegaskan, untuk retribusi parkir dari target sebesar Rp 4 juta dalam setahun memang belumlah terkumpul. Mengingat sejauh ini petugas masih melakukan perekrutan. Diyakini retrebusi parkir ini meningkat jumlahnya menjelang akhir tahun. Setelah petugas parkir yang ada di kota tais melakukan penyetoran terhadap retrebusi. “Retribusi parkir ini juga diyakini akan ikut melebihi target sebesar Rp 4 juta. Kedepannya pemungutan retrebusi ini akan dikelola lebih baik lagi,” sambungnya. Menurut Syaiful, perolehan retribusi parkir dan pengujian kendaraan bermotor akan lebih besar. Mengingat Kabupaten Seluma telah memiliki penguji kendaraan bermotor sendiri. Sehingga warga seluma semakin gampang melakukan pengujian kendaraan mereka tanpa harus ke Bengkulu. Ini jelas sebuah kemudahan bagi pemilik kendaraan di Kabupaten Seluma. “Meningkatnya retrebusi ini jelas disebabkan adanya Balai Pengujian Kendaraan yang ada di Pasar Sembayat,” sambungnya. Untuk itu, pemilik kendaraan mengurus KIR, setiap enam bulan sekali terutama pada sosialisasi dan selanjutnya adalah penindakan pemilik kendaraan angkot, angdes, bus, mobil pick up serta mobil box diminta mengurus perizinan usahanya baik izin KIR, trayek dan surat menyurat lainnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait