NAKAU, BE - Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mendadak heboh sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (6/4) kemarin. Kasi Pemadam Kebakaran, Sunardi SSos dipukul atau dibogem DI (35), salah seorang honorer di kantor Damkar tersebut. Akibatnya, Sunardi mengalami luka lecet dan memar di pipi sebelah kiri. Korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku langsung melapor ke Polsek Talang Empat agar pelaku diproses secara hukum. Saat melapor, Sunardi menceritakan kejadian itu berawal dirinya yang tengah melakukan pendataan terhadap seluruh personel untuk pengukuran pakaian dinas. Saat pelaku datang, ia langsung meminta nomor handphone salah satu personel Damkar yang bertugas di Pos C Kecamatan Pondok Kelapa. Pertanyaaan Sunardi itu dijawab pelaku tidak tahu, karena dirinya tidak lagi bertugas di Pos C, melainkan sudah dipindahkan ke pos A (pos induk) di kantor Damkar. Tidak puas dengan jawaban pelaku, Sunardi pun kembali meminta nomor handphone personel di pos C. Namun pelaku kembali tidak memberikan jawaban yang dinginkan korban hingga akhirnya terjadi cekcok dan berlanjut ke pemukulan. \"Saya hanya menanyakan nomor handphone personel yang bertugas di pos C, tapi dia langsung emosi dan malah memberikan jawaban yang tidak enak didengar. Saat saya hendak memegang pundaknya, dia langsung meninju saya sehingga menyebabkan wajah saya terluka,\" jelas Sunardi. Mantan Kades Kembang Seri ini menuturkan, selain melakukan aksi pemukulan, pelaku juga mengancam akan menujah pelaku jika nanti permasalahan tersebut berujung pemecatan dirinya sebagai honorer Damkar. \"Selain saya kena pukul, dia juga mengancam mau nujah saya jika dipecat dai honorer. Saya ini sudah tua, tidak mau lagi melayani hal seperti ini,\" tambahnya. Menanggapi laporan korban, pihak kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku. \"Saya tahu dia atasan saya, saya memang salah dan minta maaf,\" kata DI saat diperiksa. Kapolres Bengkulu Utara AKBP Hendri H Siregar melalui Kapolsek Talang Empat AKP Yosril Radiansyah SH membenarkan telah mengamankan pelaku. \"Pelaku telah melanggar pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara,\" singkat Kapolsek.(135)
Pejabat Damkar Dipukul Honorer
Kamis 07-04-2016,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-10-2026,11:16 WIB
Divonis Kanker Payudara Stadium 1, Penyintas Ini Ceritakan Momen Paling Mengguncang
Jumat 30-10-2026,11:51 WIB
Ekspor Gas Indonesia Dipangkas, Singapura Justru Perkuat Kerja Sama Energi dengan Negara Lain
Jumat 30-10-2026,15:59 WIB
Mukomuko Punya Peta Indikatif Konservasi dan Stok Karbon, Ini yang Dibidik Pemkab
Jumat 30-10-2026,11:40 WIB
Ketum GP Ansor Dorong Kedaulatan Digital Indonesia di National Cybersecurity Connect 2026
Jumat 30-10-2026,11:47 WIB
Rayakan 1 Tahun Sekolah Rakyat, Kemensos Gelar Beragam Layanan Gratis
Terkini
Jumat 30-10-2026,16:08 WIB
Wali Kota Bengkulu Tandatangani Kerja Sama Bantuan Mobil Pemadam Kebakaran dari Kemendagri
Jumat 30-10-2026,15:59 WIB
Mukomuko Punya Peta Indikatif Konservasi dan Stok Karbon, Ini yang Dibidik Pemkab
Jumat 30-10-2026,15:57 WIB
Peningkatan Jalan Air Hitam–Teluk Bakung Masuk Program IJD, Pekerjaan Awal Ditandai Titik Nol
Jumat 30-10-2026,15:31 WIB