Polres Datangkan Saksi Ahli BI

Kamis 07-04-2016,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE - Pada Senin(11/4) mendatang penyidik reskrim Polres Seluma merencanakan mendatangkan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI) dalam mengusut kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Seluma. Dengan tersangka oknum guru agama SD 75 Sa sebagai pencetak uang palsu dan Ha (23) Warga Desa Talang Beringin kecamatan Seluma Selatan selaku pengedar uang palsu (upal).

“Senin ini kita akan memintai keterangan saksi ahli dari BI terkait upal ini. Untuk sementara kedua tersangka mesih dilakukan melengkapi berkas jelang pengiriman berkas ke Jaksa,”tegas Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Margopo SH didampingi PPID Ipda Sucari SE kepada BE kemarin (6/4).

Dijelaskan, dalam kasus itu sudah bisa dipastikan uang yang diedarkan kedua tersangka palsu, tapi didalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan harus melakukan pemeriksaan saksi ahli sebagai bentuk legalitas dari perbuatan tersangka. Tersangka pencetak dan pengedarkan upal dijerat pasal 26 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancamaman pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan untuk Ha yang mencetak upal dijerat pasal 36 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana juga 10 tahun penjara.

“Keduanya terancam kurungan penjara selama 10 tahun setelah memalsukan mata uang rupiah,” sampainya lagi. Saat ini penyidik juga tengah menyelesaikan penyusunan berkas penyidikan. Dalam waktu dekat berkasnya dikirimkan ke Jaksa Kejari Tais untuk tahap selanjutnya,  Sementara untuk satu orang tersangka Sg yang masih kabur sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi. Keluarga Sg diminta koperaif agar Sg bisa menyerahkan diri. Ketimbang terus di buru oleh personil kepolisian.

“Kita tetap secara persuasif terlebih dahulu, namun jika tidak maka Sg akan tetap diburu hingga dapat,” tegasnya.

Kedua tersangka pengedar upal itu berhasil diringkus oleh kepolisian. Tersangka Ha (23) Warga Desa Talang Beringin kecamatan Seluma Selatan yang tengah mengedarkan upal ditangkap lebih dulu. Karena warga dan pemilik warung di Padang Pelasan mengetahui aksi tersangka yang mengedarkan uang palsu. Warga melaporkannya kepada Kasat Lantas Polres Seluma, yang kebetulan melintas di kawasan tersebut. Alhasil tersangka pun ditangkap dan polisi langsung melakukan pengembangan kasus ini. Berselang beberapa waktu kemudian dalang pencetak upal itu Sa berhasil diringkus beserta dengan barang bukti. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait