Baru 6 Bulan Bebas
Kali ini anak anggota dewan dari Partai Nasdem dan juga anak seorang guru ini diringkus bersama dengan rekannya, pelajar kelas XI MAN 2 Kabupaten Kepahiang Fc (16), ketika keluar dari rumah anggota dewan itu. Keduanya diamankan petugas dengan dua paket kecil ganja siap hisap.
Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIk melalui Waka Polres Kompol Bayu C Prabowo SIK membenarkan penangkapan dua orang pemuda tersebut. Waka Polres menjelaskan bila kedua tersangka sudah dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu guna dilakukan asasment. \"Kita kan ada undang-undang yang mengatur, mereka ini dikategorikan pengguna atau bagaimana, terus harus direhab atau tidak,\" tegas Bayu.
Bayu mengakui bila Fd merupakan residivis kasus serupa yang baru 6 bulan menghirup udara bebas setelah menjalani rehabilitasi di RSJ Suprapto karena mengkonsumsi ganja tahun lalu. \"Ya satu orang residivis kasus Narkoba,\" sebutnya.
Selain dua paket ganja, petugas juga mengamankan barang bukti kertas, 2 buah korek gas serta uang tunai Rp 170 ribu dan sebuah dompet. Paket ganja sendiri ditemukan di kantong celana kiri dan baju salah seorang tersangka ketika digerebek petugas.
Penangkapan bermula dari petugas yang mendapatkan laporan masyarakat, jika di TKP (Tempat Kejadian Perkara) ada peredaran narkoba. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan Fd dan Fc di lokasi, sehingga dilakukan penggeledahan hingga didapati dua paket ganja dan barang bukti lainnya.
Keduanya langsung digiring petugas ke Mapolres guna melakukan pengembangan asal usal keduanya mendapatkan ganja. Sebelumnya akhirnya digiring ke BNN Provinsi Bengkulu untuk menjalani asasment lebih lanjut oleh petugas. (320)