Penertiban Trawl Tunggu Gubernur

Sabtu 02-04-2016,10:30 WIB

BENGKULU, BE - Desakan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Bengkulu agar pemerintah provinsi menertibkan nelayan modern yang menggunakan trawl sebagai alat tangkapnya, sepertinya belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Sebab, kebijakan menertibkan trawl itu harus diputuskan langsung oleh Gubernur Bengkulu Dr H Ridwan Mukti MH bersama semua unsur Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (FKPD) Provinsi Bengkulu. \"Semestinya trawl itu memang sudah ditertibkan, tapi kami tidak bisa langsung melakukannya jika tidak ada instruksi dari Pak Gubernur,\" kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Ir Rinaldi kepada BE, kemarin (1/4). Menurutnya, Pemprov sudah cukup toleran terhadap nelayan yang menggunakan trawl tersebut, yakni sudah memberikan dispensasi hingga Desember 2015 lalu. \"Dispensasi itu bertujuan agar nelayan pengguna trawl tersebut menggantikan alat tangkapnya, sehingga awal 2016 tidak ada lagi yang menggunakan trawl. Tapi dispendasi itu tidak dimanfaatkan nelayan,\" sesalnya. Rinaldi juga meluruskan bahwa di Provinsi Bengkulu tidak ada nelayan yang menggunakan alat tangkap berupa cantrang atau alat tangkap sejenis trawl tapi kantong-kantongnya lebih jarang dibandingkan trawl. \"Cantrang memang ada dispensasi hingga Desember 2016 ini, tapi di Bengkulu kan tidak ada cantrang. Yang ada hanya trawl. Antara cantrang dan trawl itu berbeda, trawl itu kerapatan anyaman kantong-kantongnya 1 cm, sedangkan cantrang lebih jarang yakni 2 inc atau 5 cm,\" jelasnya. Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM mengaku akan melaporkan desakan  nelayan itu ke gubernur. Namun demikian, ia mengatakan bahwa sudah surat edaran menteri Kelautan dan Perikanan yang salah satu isinya memberikan dispensasi atau perpanjangan penggunaan cantrang hingga Desember 2016 mendatang. \"Akan saya laporkan dulu ke Pak Gubernur, terlebih kita baru saja menerima surat edaran terbaru dari menteri Kelautan dan Perikanan,\" ungkapnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait