Tarif AKDP Turun Rp 6 per orang per Km

Sabtu 02-04-2016,10:00 WIB

BENGKULU, BE - Menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengalami penurunan, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu menurunkan harga angkutan umum. Tarif angkutan turun 3%, dari tarif dasar Rp 200/orang/Km menjadi Rp 194/orang/Km atau turun Rp 6/orang/Km.

\"Usulan dari pihak Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Darat (Organda) kami setujui, dengan penurunan harga angkutan umum sebesar 3%. Sehingga didapat tarif final sebesar Rp 194/orang/Km,\" ujar Kadis Dishub Provinsi Bengkulu, Drs Rusdi MPd, Jumat (1/4).

Ia mengatakan tarif ini untuk angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan kelas ekonomi.

\"Usulan organda sudah mereka terima dan kita susun dulu, baru kita ajukan ke Gubernur. Kita akan sesuaikan setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur sudah ditandatangani. Tarif ini ditetapkan berdasarkan jumlah penumpang atau orang dan jarak. Sehingga pengusaha angkutan tinggal mengkalikan saja berapa tarif yang digunakan, sesuai dengan jarak yang ditempuh,\" ungkapnya.

Setelah SK Gubernur turun, selanjutnya tugas Organda yang mensosialisasikan tarif baru tersebut. Serta dapat digunakan secara menyeluruh. Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pihak pusat yang mempunyai wewenang melakukan tarif, sedangkan Angkutan Desa (Angdes) dan Angkutan Kota (Angkot) pihak Kabupaten yang punya wewenang.

\"Travel bukan wewenang kita, kita tidak terlibat di dalam travel-travel tersebut. Dalam mengatasi persoalan ini, kita surat dari kementerian yang diturunkan ke Gubernur, Polri dan lainnya untuk menyusun rencana angkutan-angkutan yang ilegal,\" jelasnya.

Ketua Organda Provinsi Bengkulu, Syaipul Anwar menambahkan banyak pertanyaan yang ditujukan kepada Organda. Kenapa mengajukan permohonan penurunan tarif hanya sebatas 3%. Pertama, SK Gubernur tahun 2013 belum pernah diubah atau dievaluasi, sehingga perubahan ini menjadi sulit untuk diputuskan. Sebenarnya dalam Undang-Undang (UU) disebutkan bahwa mengenai tarif harus dilakukan evaluasi, minimal 6 bulan sekali. Kedua, karena harga komponen kendaraan yang lain juga tidak ada turun selama ini, seperti ban, oli, sperpat dan lainnya.

\"Usulan Organda yang disampaikan kepada pihak Dishub disetujui. Pihak Dishub tinggal mengatur dengan jaraknya, yang terkait dengan perhitungan penurunan 3%,\" jelasnya.

Tarif sebesar Rp 194 merupakan angka pecahan, sehingga penghitungan pembayaran angkutan menjadi lebih sulit. Untuk menyikapi hal tersebut, pihak organda memperbolehkan untuk diadakan pembulatan. \"Pembulatan tidak boleh terlalu tinggi, paling tidak dibulatkan Rp 195 jangan sampai lebih. Jumlah pembulatan hanya sebatas puluhan rupiah saja, jangan sampai ratusan rupiah,\" tuturnya.

\'\'Setelah SK sudah ditanda tangani oleh gubernur, maka kami langsung melakukan sosialisasi tarif agar digunakan secara serentak. Sedangkan untuk di kabupaten akan menyesuaikan sendiri, dengan penurunan tarif tersebut. Sasaran sosialisasi adalah pengusaha angkutan, seperti DAMRI,\" pungkasnya. (722)

Tags :
Kategori :

Terkait