Kasus Novel Dilanjutkan

Jumat 01-04-2016,09:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

 

BENGKULU, BE - Majelis hakim tunggal, Suparman SH MH mengabulkan gugatan praperadilan korban Novel Baswedan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Kota Bengkulu, kemarin (31/3). Dengan demikian surat keterangan penghentian perkara (SKPP) yang dikeluarkan kejaksaan dianggap batal.

\"Mengabukan gugatan praperadilan dari pemohon sebagian, menyatakan SKPP tidak sah karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Memerintahkan agar termohon (kejaksaan) segera menyerahkan SKPP Novel Baswedan ke PN Bengkulu untuk melanjutkan penuntutan tersangka tersebut,\" kata Suparman sambil mengetuk palunya.

Saat ditemui usai persidangan, salah seorang tim kejaksaan, Ade Hermawan SH MH mengatakan, langkah pertama yang akan pihaknya membaca salinan hasil putusan dari majelis hakim. Sebab, untuk menentukan langkah hukum yang akan dipilih selanjutnya, kejaksaan harus mempelajari isi putusan.

\"Jadi setelah mempelajarinya, baru kita dapat memilih langkah atau proses hukum kedepanya,\" tuturnya.

Sementara, Ketua Tim Penasihat Hukum Korban Novel Baswedan, Yuliswan SH MH mengatakan, putusan tersebut merupakan titik awal dari perjuangan yang mereka lakukan. Putusan majelis hakim tersebut menurutnya memperhatikan rasa keadilan.

\"Dan kami memohon kepada Pak Presiden Jokowi, ini bukan rekayasa bahwa memang kami menuntut keadilan, seperti saudara saya Dedi ini adalah korban salah tangkap. Jadi tolong masih banyak hak-hak beliau yang diperhatikan,\" imbuhnya.

Lanjut Yuliswan, artinya selama Dedi ditangkap, diproses dan disiksa, dia tidak dapat membiayai anak dan istrinya. Kemudian, secara nama baik Dedi juga dituduh mencuri, sehingga menyebabkan nama anak dan nama keluarga besarnya menjadi tercoreng.

\"Jadi, mohon pengembalian nama baik saudara Dedi Hariadi karena itu ada aturannya, tapi kalau Pak Jokowi tidak mendengarkan aspirasi kami ini, kami akan melakukan perjuangan lain tentang hak asasi manusia,\" tegasnya.

Sedangkan, Dedi Hariadi yang turut hadir dalam sidang putusan itu memohon kepada Presiden Jokowi untuk meminta keadilannya. \"Lihat kami Pak Presiden, kami ini idak bersalah, mohon pak kami hanya minta keadilan,\" ucapnya, sambil menitihkan airmata yang jatuh melewati pipinya.

Diiringi Aksi Unjuk Rasa

Sementara, terlihat jauh dari pintu ruang persidangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mengatasnamakan Majelis Tinggi Organisasi Lentera Kedaulatan Rakyat (Lekra) tampak mengiringi persidangan. Mereka menggelar unjuk rasa tepat di depan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Kota Bengkulu.

Terlihat dan terdengar, para simpatisan pengunjuk rasa mengangkat-angkat tangannya dan meneriakan orasinya di depan pagar hidup yang diterapkan Satuan Sabhara Polres Bengkulu. Dalam orasinya itu pengunjuk rasa menuntut agar penegak hukum, menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan.

Agar aparat penegak hukum untuk menghukum Novel Baswedan, jika dia memang bersalah. Kemudian, para simpatisan pengunjuk rasa juga menuntut, agar membebaskan dan membersihkan nama Novel Baswedan jika dia tidak bersalah.

\"Sudah cukup untuk para penegak hukum memainkan sandiwara, tolong tegakkan hukum yang sebenar-benarnya. Jangan mengintervensi dan berbohong lagi dalam menegakkan hukum,\" kata kordinator aksi, Aurego Jaya, koordinator lapangan aksi.

Kemudian, para pengunjuk rasa yang didominasi dengan partisipan yang mengenakan ikat kepala berwarna merah dan putih itu, juga meminta agar Presiden Republik Indonesia tidak melakukan intervensi politik, dalam kasus Novel Baswedan.

\"Untuk terakhir kalinya, kami meminta agar Presiden Republik Indonesia dan antek-anteknya untuk menghentikan intervensi politik dalam kasus Novel Baswedan ini,\" tutup Aurego. (cw6)

Tags :
Kategori :

Terkait