Urus PAW Kader Barnas, BK DPRD Konsultasi ke KPUD Kaur

Senin 14-01-2013,16:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE- Setelah melakukan konsultasi ke Mahkamah Agung (MA) dan Biro Hukum Kemendagri, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaur akan melakukan konsultasi kepada KPUD Kaur. Hal ini dilakukan untuk menemukan titik terang menggenai penggganti Alm Zulkifli Salam.   \"Memang hasil konsultasi semuanya ada pada mekanisme partai, namun agar tidak menjadi persoalan baru, DPRD tidak bisa memutuskan, namun diserahkan kepada KPUD. Itulah hasil konsultasi dengan MA dan Kemendagri,\" ujar Ketua BK DPRD Kaur Z Muslih, kemarin.

Dikatakan Muslih, proses PAW itu DPRD hanya menerima rekomendasi dari partai politik. Sebab itu, diharapkan DPRD tidak mengambil kebijakan. \"Sehingga kita DPRD diminta untuk menyurati KPUD untuk menyikapi PAW, sehingga proses benar atau salah dalam mekanisme Partai Barnas bukan urusan DPRD, pihak DPRD hanya menerima usulan PAW dari Barnas, sedangkan untuk memutuskan ada pada KPUD, itulah perintah MA dan Kemedagri, menyikapi persoalan partai Barnas,\" jelasnya.

Muslih mengatakan, segera mengirimkan surat ke KPUD beserta dokumen PAW yang telah diserahkan kepada DPRD. \"Kita akan segera mengirimkan surat ke KPUD, sehingga persoalan PAW Partai Barnas segera berakhir,\" jelas Muslih.

Ketua KPUD Kaur Arfan Ependi SPd melalui Divisi Teknis Okman Syafii mengatakan, KPUD akan menunggu surat dari DPRD terlebih dahulu. Kemudian jika sudah menerima pihaknya akan mengkaji PAW, sesuai Peraturan KPU Nomor 22 tahun 2010 dan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2011. Peraturan tersebut memuat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif.

KPU mengharapkan agar standarisasi proses PAW mampu dilaksanakan dengan baik untuk menghindari persoalan hukum yang kerap muncul akibat proses PAW tersebut. \"Kita akan mengkaji proses PAW sendiri diawali dapil mana yang diganti, sekarang persoalnya Partai Barnas mengusulkan nama pengganti PAW bukan dapil yang semestinya. Hal ini akan kita selurusi dahulu,\" ujar Okman.

Dikatakan Okman, KPUD belum akan banyak berkomentar sebelum dokumen PAW Partai Barnas belum ke KPUD. Jika pun nantinya semua persyaratan pengajuan PAW sudah selesai maka proses PAW baik di KPU, DPRD hingga ke Depdagri akan berlansung cepat.

Mengingat proses PAW dalam peraturan KPU harus dituntaskan maksimal 5 hari, DPRD 5 hari dan Depdagri selama 2 minggu. \"Makanya kita akan melihat apa dan kenapa dan apa persoalanya, semuanya ada pada dokumen sehingga semuanya harus jelas,\" jelasnya. (823)

Tags :
Kategori :

Terkait