LEBONG UTARA,BE - Pengurusan administrasi kependudukan saat ini telah digratiskan. Warga yang mengurus kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran (AK), serta administrasi kependudukan lainnya tidak dipungut biaya alias gratis.
Sekretaris Dinas Dukcapil Drs Budi Setiawan kepada BE kemarin (25/3) menuturkan, data kependudukan yang dilayani Dukcapil Lebong tersebut meliputi, pembuatan kartu keluarga, penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), akte kelahiran dan kematian, dan pencatatan sipil.
\"Semua dokumen kependudukan ini diberikan dengan gratis,\" kata Budi.
Penggratisan biaya itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang kependudukan, pengurusan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Dinas Dukcapil Seluma telah melakukan sosialisasi penggratisan biaya administasi kependudukan tersebut. Guna mewujudkan tertib administrasi Kependuduukan di Kabupaten Lebong.
\"Sebenarnya pemutakhiran data ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing kepala keluaga dan pemegang KTP, namun karena sampai saat ini tingkat kepedulian penduduk mengadakan pemutakhian data masih kurang,\" jelas Budi.
Saat ini, lanjut Budi, Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong mengambil inisiatife memuktakirkan data melalui proses bejenjang. Langkah awal yang dilakukan meberikan sosialsiasi kepada Camat, kepala puskesmas, kepala sekolah dan perwakilan dari Kemenag. (777)