MUKOMUKO, BE – Perda nomor 6 tahun 2012 tentang RTRW mulai diterapkan. Salah satu isi dari Perda itu adalah bagi warga yang ingin melakukan suatu pembangunan seperti bangun rumah, ruko atau lainnya harus berdasarkan RTRW. Jika melanggar maka sanksi akan diberlakukan. \"Perda itu harus dijalankan dan wajib dipatuhi masyarakat,\" kata Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda), Herlian SSos.
Dicontohkannya, bagi warga yang membangun rumah atau ruko dan sejenisnya dari as jalan kabupaten harus di bangun dengan radius 15 meter. Sedangkan jalan negara 25 meter dan pembangunan di pinggir jalan desa dengan radius 10 meter. \"Aturannya sudah sah dan jelas serta tidak diperbolehkan lagi bagi masyarakat yang asal bangun tanpa mengikuti aturan yang ada,\" tegasnya.
Menurutnya sebelum suatu pembangunan dilakukan warga yang bersangkutan terlebih dahulu membuat izin yang dikeluarkan kantor pelayanan terpadu satu pintu (KPTSP). \"Untuk pembuatan izin sangat mudah, warga yang bersangkutan datang ke KPTSP dan membawa syarat-syarat yang diperlukan,\" jelasnya.
Jika suatu bangunan sudah di bangun dan tidak sesuai dengan RTRW maka bangunan tersebut bakal dibongkar. Ditambahkannya perpanjangan tangan pemerintahan kabupaten yang tersebar di 148 desa/3 kelurahan dan 15 kecamatan supaya pro aktif dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing.(900)