MUKOMUKO, BE – Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi, Gianto SH menyampaikan kepada masyarakat khususnya bagi warga yang mengurus kir kendaraannya jangan melalui calo. Pasalnya tindakan itu malah mengakibatkan kerugian bagi warga. \"Warga langsung saja membawa kendaraannya ke balai pengujian kendaraan bermotor (BPKB) yang berlokasi di kelurahan Koto Jaya dan jangan melalui calo untuk mengurus perijinan,\" kata Gianto.
Menurutnya sejauh ini pihaknya memang belum mendapatkan laporan resmi dari masyarakat yang mengurus kir kendaraan terkait praktek calo. Pun begitu, informasi yang berkembang di masyarakat diduga praktek percaloan masih terjadi. Jika ditemukan adanya permainan dan keterlibatan oknum pegawai Dishub bakal ditindak tegas.
\"Saya sudah menginggatkan kepada bawahan saya supaya jangan ada kongkalikong dan masyarakat pun diharapkan supaya tidak memberikan peluang ataupun kecurangan dalam pembuatan kir tersebut,\" ujarnya.
Begitupun dengan pemilik kendaraan saat melakukan pengujian jangan coba-coba hanya ingin mendapatkan buku kir saja sedangkan kendaraannya tidak dibawa. \"Pembuatan kir tanpa membawa kendaraan adalah tindakan yang sangat melanggar aturan dan siapapun oknumnya dipastikan mendapatkan tindakan tegas,\" tegasnya.
Sementara itu, tahun lalu sumbangan pendapatan asli daerah dari kir mencapai lebih dari Rp 100 juta dan pihaknya menargetkan tahun mengalami peningkatan yang signifikan. (900)