CURUP, bengkuluekspress.com - Menanggapi banyaknya keluhan terhadap tarif parkir, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan informasi tarif parkir resmi yang sesuai dengan aturan.
Kepala Dishubkominfo Rejang Lebong, Sunan Aspriyadi melalui Kabid Angkutan, Arrozi mengasakan, tarif parkir sesuai dengan peraturan daerah (Perda) sebagai berikut, untuk sepeda motor Rp 1.000, kendaraan roda empat jenis mobil Rp 2.000 dan mobil sejenis truck sebesar Rp 3.000.
Dikatakannya, informasi ini untuk menghindari adanya pungutan liar dari petugas parkir yang sering melebihi ketentuan.
Selain itu, Penarikan tarif parkir juga harus disertai dengan bukti karcis dari petugas parkir.
\"Pemarkir kendaraan yang dimintai iuran parkir, semestinya juga meminta karcis tersebut, untuk menghindari terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Jika petugas parkir menolak memberikan karcis, jangan segan-segan untuk melapor ke pihak kita,\" tegas Arrozi, Selasa (22/06/2016). (Ade)