PNS Pemkot Bandar Sabu

Selasa 22-03-2016,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Lantaran menjadi Bandar Narkoba, salah seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu bernama BN (45), ditangkap. Warga jalan S Parman Kelurahan Padang Jati Kota Bengkulu itu kembali merasakan jeruji besi dalam waktu yang cukup lama.

Penggerebekan dilakukan Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, pada hari Jum\'at (18/3) sekitar pukul 09.00 WIB pagi dan ditemukan 75 paket sabu serta 79 butir ekstasi dengan total hingga mencapai Rp 70 juta.

Penangkapan yang dilakukan oleh Subdit I Dit Narkoba terhadap pelaku BN berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering terjadi aktivitas transaksi Narkoba jenis sabu. Mendapatkan informasi tersebut, pihak Subdit I Dit Narkoba yang langsung dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Sigit langsung merespon laporan tersebut dan berdasarkan informasi juga, bahwa akan ada transaksi yang akan terjadi di rumah pelaku BN tersebut sehingga pihak kepolisian melakukan pengintaian selama 2 jam. Setelah mendapatkan informasi kembali, akhirnya para anggota langsung melakukan penggerbekan di lokasi (rumah pelaku).

Setelah kita mendapatkan informasi, pihak kita langsung bergerak dan sekitar pukul 09.00 WIB kita menggerebek rumah pelaku,\" jelas Kasubdit I Dit Narkoba AKBP Sigit, kemarin.

Selanjutnya, para anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku BN dan pada saat itu, pelaku sempat akan membuang 1 paket sabu yang berada di dalam saku celananya. Akan tetapi dengan kesigapan anggota, perbuatan tersebut dapat diketahui. Selanjutnya Subdit 1 Dit Narkoba, melakukan penggeledahan akhirnya mendapatkan 11 paket yang berada di halaman rumah. Selanjutnya, para anggota menggeledah kamar tersangka dan ditemukan lagi 74 paket sabu dan 79 pil ekstsi yang disimpan di kalang minuman dan diletakkan di dalam lemari kamar pelaku. Dalam penggeledahan, kita mendapatkan 74 paket sabu dan 79 pil ekstasi,\" jelasnya.

Sementara, dari pengakuan BN, sabu dan ekstasi yang ada pada dirinya tersebut merupakan kiriman dari adeknya berinisial AN. Dirinya hanya mendapatkan perintah dari adeknya tersebut untuk mengantarkan barang yang telah dikirimkan, dimulai dari kawasan kompleks rumahnya hingga kawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu yang nantinya dirinya akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 1,5 juta bila barang tersebut telah habis. Akan tetapi, sebelum barang tersebut habis, keburu diamankan oleh pihak kepolisian.

\"Katanya dia mau ambil, tapi belum diambil keburu ditangkap,\" jelasnya.

Sementara, Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Jafriadi, sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh jajarannya dalam memberantas Narkoba. Sehingga dalam kasus ini pihaknya akan menindaklanjutinya hingga ke pengadilan.

\"Kasus ini akan kita tindak lanjuti hingga ke pengadilan,\" jelasnya.

Jafriadi menambahkan, pelaku BN sendiri merupakan resedifis pada kasus yang sama pada tahun 2013 yang lalu dan di jatuhi hukuman selama 6 bulan oleh pihak pengadilan sebagai pengkonsumsi. Akan tetapi saat ini pelaku sebagai bandar narkoba dengan BB sebanyak 74 paket sabu berbagai ukuran dan 79 butir ekstasi yang ditafsir senilai Rp 70 juta. Sehingga hukumannya akan lebih berat dari sebelumnya. \"Hukuman berat akan menunggu pelaku yang saat ini sbegai bandar narkoba,\" tutupnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait