Perizinan Diambil Alih Pemprov

Sabtu 19-03-2016,13:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

AMEN,BE - Perizinan usaha pertambangan jenis galian C kini tak lagi ditangani Pemerintah Kabupaten. Pengusaha yang ingin membuka usaha galian C harus mengurus perizinan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.  Seperti dijelaskan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Lebong Zainal Husni Toha SH MM didampingi Kasi Perizinan Terpadu Andrian Aristiawan SH saat diwawancarai BE kemarin, terdapat sebanyak 5 jenis izin yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah saat ini diambil oleh Pemprov. Kelima izin tersebut masing-masing izin usaha pertambangan, izin pemanfaatan air bawah tanah, pemanfaatan air permukaan, izin kelistrikan dan izin masalah kehutanan. \"Berdasarkan SE Dirjen SDM hal ini sudah harus dilaksanakan pada Oktober 2014 lalu. Hanya saja untuk Kabupaten Lebong baru diberlakukan 2015 karena memang SE tersebut diterima pada tahun 2015 lalu, saat Rakor PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red),\" jelas Andrian. Ditambahkan Andrian, sebelumnya terdapat ada 65 jenis perizinan yang ditangani pemerintah kabupaten. Dengan peralihan kewenangan ini, maka pemerintah kabupaten tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan jika terjadi adanya dugaan pelanggaran. \"Untuk pengawasannya juga kita sudah tidak punya wewenang lagi. Kalaupun ada masalah dan laporan masyarakat, kita hanya bisa menyampaikannya ke Pemerintah Provinsi,\" kata Andrian.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait