Baru 300 Pekerja Masuk BPJS

Sabtu 19-03-2016,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG UTARA,BE - Hingga saat ini pekerja di Kabupaten Lebong yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar 300 orang. Jumlah ini masih sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah keseluruhan pekerja yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di Lebong. Padahal berdasarkan UU, seluruh pekerja wajib didaftarkan sebegai peserta BPJS Ketenagakerjaan. \"Bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya mendaftarkan perusahaan dan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan sanksi berupa tidak mendapatkan pelayanan publik hingga denda,\" jelas Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong, Bambang Purwajatmika pada BE kemarin. Sanksi itu terdapat dalam  Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Bahwa seluruh perusahaan, termasuk yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebong diwajibkan mendaftarkan seluruh karyawan atau buruh harian lepas (BHL) maupun tenaga kontrak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tanpa ada pengecualian. Bagi tenaga kerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada empat program yang didapatkan, diantaranya jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT). Itulah  pentingnya para pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah (BPU) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Semua pekerja sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini berlaku mulai dari saat pekerja berangkat hingga kembali ke rumah termasuk penyakit yang ditimbulkan akibat kerja. \"Kita akan terus melakukan sosialisasi  ke perusahaan maupun masyarakat Lebong untuk ikut program BPJS Ketenaga Kerjaan. Karena mafaat yang diterima peserta sangat besar,\'\' imbuhnya. Sebagai ilustrasi jika pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan belum tentu perusahaan mau membayar biaya pengobatannya, tapi jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka sudah mendapatkan perlindungan,\" pungkas Bambang. (777)

Tags :
Kategori :

Terkait