TUBEI,BE - Terpidana kasus korupsi pakaian dinas H Indra Antoni membayar uang denda Rp 200 juta ke Kejaksaan Negeri Tubei. Selanjutnya Kejari Tubei bakal menyetorkan uang tersebut ke kas negara. Uang itu diserahkan ke Kejari Tubei sekitar pulul 11.00 WIB, kemarin (17/3).
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Ferry Junaidi SH,\'\' Pembayaran denda sebesar Rp 200 juta tersebut diserahkan langsung oleh istri terpidana Indra Antoni, Hj Fitri Hayani, saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Lebong.\'\'
Pembayaran uang ganti rugi ini berdasarkan hasil putusan kasasi atas terdakwa H Indra Antoni pada petikan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1487/K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 September 2013 dalam perkara tindak pidana korupsi Pakaian Dinas. Terpidana yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Berdasarkan petikan surat keputusan MA tersebut, Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atas Terdakwa H Indra Antoni. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 05/ PID. Tipikor/2013/PT.BKL tanggal 07 Mei 2013 yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Bengkulu No. 35/Pid.B/Tipikor/2012/PN.BKL Tanggal 15 Februari 2013. Untuk itulah, MA juga menyebutkan dengan hal tersebut diatas mengadili sendiri dengan menyatakan Terdakwa H Indra Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Membantu melakukan tindak pidana korupsi’. Sebagaimana dakwaan primair, menjatuhkan pidana oleh karena kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
\"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Jadi karena denda tersebut telah dibayarkan maka hukuman pidana penjara terpidana tersebut menjadi 4 tahun penjara,\" pungkas Ferry.(777)