AMEN,BE - Ratusan pedagang Pasar Terminal Muara Aman bakal mendapatkan BPJS Ketenaga Kerjaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Bengkulu Cabang Muara Aman.
Kepala DPPKAD Lebong Mahmud Siam SP MM melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil Syarifuddin MSi mengungkapkan, program ini kerjasama Pemerintah Daerah dengan Bank Bengkulu serta Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan KCP Rejang Lebong.
\"Kita usulkan 168 Pedagang ini untuk menerima BPJS Ketenagakerjaan. Terkait persyaratan yang harus dipenuhi pedagang untuk mendapatkan program itu dibahas lebih lanjut,\'\' kata Syarifuddin.
Kepala Cabang Bank Begkulu Cabang Muara Aman Robi Wijaya SE MM mengungkapkan, bank tidak selalu mencari untung, namun juga memiliki tanggung jawab membantu hajat hidup masyarakat di Kabupaten Lebong. Salah satu yang dilakukan Bank Bengkulu Cabang Muara Aman dengan memberikan CSR kepada pedagang di Pasar Terminal Muara Aman.
\"CSR yang kita berikan ini berupa Iuran BPJS Ketenaga Kerjaan selam 3 bulan bagi pedagang. Mudah- mudahan ini dapat membantu. Untuk Jumlah penerima CSR ini kita kordinasikan dengan DPPKAD Lebong dan diusulkan Ke kantor Pusat,\" singkat Robi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Rejang Lebong, Bambang Purwajatmika mengatakan, pedagang yang akan menerima stimulus BPJS Ketenagakerjaan ini nanti didaftarkan oleh Bank Bengkulu.
\"Bank Bengkulu yang memberi CSR membayarkan biaya atau iuran sebesar Rp 22.800 per bulan untuk satu pedagang hingga tiga bulan kedepan,\" kata Bambang.
Peserta yang telah didaftarkan oleh BANK Bengkulu sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan, nanti berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, yang diberikan kepada ahli waris dari BPJS Ketenagakerjaan KCP Rejang Lebong. Berlakunya untuk masa 3 bulan kedepan setelah didaftarkan dan memenuhi syarat melalui CSR. Selama tiga bulan kedepan pedagang yang sudah didaftarkan oleh Bank Bengkulu sebagai penerima CSR mendapatkan perlindungan kerja. Jika mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya perobatan ditanggung oleh BPJS Tenagakerja. Termasuk juga jaminan kematian. Jika meninggal dunia nanti jaminan kematian diberikan kepada ahli waris. (777)