Delapan Senpi Ditarik

Kamis 17-03-2016,10:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  CURUP, BE- Jajaran Polres Rejang Lebong menggelar pemeriksaan rutin terhadap senjata api (senpi) dan surat izin pemilikan bagi 208 anggota Polres Rejang Lebong dan jajarannya, Rabu (16/3) pagi.

Dari pemeriksaan yang dilakukan sebanyak 8 senpi harus ditarik dari lantaran masa waktu surat ijin penggunaan senpi sudah habis.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kabag Ops, Kompol Rudy S SH didampingi Kasat Propam, Iptu Gatot Hariyanti SH mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan rutin yang dilakukan jajaran Polres Rejang Lebong.

\"Semua senpi anggota kita priksa tanpa terkecuali baik yang bertugas di Polres maupun di Polsek-polsek yang ada di Rejang Lebong ini,\" terang Gatot.

Senpi yang ditarik kemarin adalah senpi yang selama ini digunakan oleh anggota Polres Rejang Lebong yang bertugas di beberapa Polsek yang ada di Rejang Lebong. Setelah dilakukan penarikan, senpi-senpi tersebut akan disimpan di gudang senjata yang ada di Mapolsek tempat yang bersangkutan bertugas.

Sementara itu, untuk kondisi senpi yang saat ini digunakan anggota Polres Rejang Lebong, Gatot memastikan dalam kondisi baik dan terawat.

Selain mengecek senpi dan izinnya, dalam kesempatan tersebut, dilakukan uji psikologi terhadap 208 anggota polisi pengguna senpi. Tujuannya untuk mengrtahui layak atau tidaknya para anggota menggunakan senpi tersebut.

\"Jangan sampai penembakan terhadap Kayanma Polda Metro Jaya AKBP Pamudji yang terjadi bulan Maret 2015 lalu yang dilakukan oleh bawahannya sendiri Brigadir Susanto, terjadi di Rejang Lebong ini. Oleh karena ini kita juga dilakukan uji psikologi agar kasus serupa tidak terulang lagi. Hasilnya sementara ini masih baik,\" demikian Gatot.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait