Hari Ini, KPU Undi Nomor Urut Parpol

Senin 14-01-2013,11:42 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan akan menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2014, pada Senin hari ini (14/1). Penetapan nomor urut parpol akan dilakukan melalui sistem undian. \"Pengundian akan dilaksanakan Senin (14/1) besok, sekitar pukul 14.00 WIB, melalui rapat pleno terbuka. Ini sesuai pasal 17 ayat 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2014, tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD,\" ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik di Jakarta, Minggu (13/1).

Husni mengharapkan masing-masing petinggi Parpol yang sudah dinyatakan lolos verifikasi dapat menghadiri rapat pleno kali ini. Alasannya, pengambilan nomor urut partai politik akan dilakukan ketua umum dan sekretaris jenderal masing-masing parpol sesuai daftar hadir. Setelah itu, KPU menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu melalui surat keputusan yang dibacakan ketua KPU.

\"KPU sudah menetapkan, di luar ketua umum dan sekretaris jenderal, hanya lima pengurus yang diperkenankan hadir. Hal ini mengingat ruang lantai 2 KPU RI yang akan digunakan sebagai lokasi pengundian nomor urut kapasitasnya terbatas,\" ujarnya. Usai pleno terbuka pengundian nomor urut 10 parpol peserta pemilu, acara akan dilanjutkan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut partai politik lokal di Provinsi Aceh. Pleno ini dipimpin Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Sebelumnya berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi faktual, KIP Aceh menetapkan hanya tiga partai politik lokal yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu lokal di Nangroe Aceh Darussalam, yakni Partai Aceh (PA), Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA).

Parpol Boleh Kampanye Sebelumnya, KPU pusat telah mempersilahkan partai yang lulus verifikasi faktual (vertual) dan menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang berkampanye untuk mendapatkan dukungan masyarakat. Begitu pula dengan partai politik yang ada di daerah juga telah dipersilakan oleh KPU Provinsi untuk melakukan kampanye. Hal ini disampaikan oleh anggota KPU Provinsi Okti Fitriani SPd, MSi, Minggu (13/1).

\"KPU pusat mempersilahkan partai politik yang lulus vertual untuk mulai berkampanye maka keputusan tersebut berlaku umum dan di seluruh Indonesia. Juga di Bengkulu demikian, silakan saja partai politik untuk berkampanye dan sosialisasi dengan masyarakat,\" jelasnya.

Dijelaskan Okti silakan pasang atribut, untuk sosialisasi kepada masyarakat karena memang ruang untuk itu telah diperbolehkan oleh KPU Pusat. Sedangkan pencabutan nomor urut bagi partai politik yang dinyatakan lulus vertual dan menjadi peserta Pemilu akan dilangsungkan hari ini. \"Tahapannya terus berjalan dan besok (14/1) kami diundang oleh KPU pusat untuk menyaksikan pencabutan nomor urut sekaligus untuk mendapatkan masukan mengenai sosialisasi peraturan tatacara berkampe bagi partai politik di daerah,\" lanjutnya.

Terkait dengan masih adanya partai politik yang akan mengguggat KPU di tingkat nasional yang mempermasalahkan tidak lulus vertual itu silahkan saja karena memang secara aturan dan dibuka ruang untuk itu. \"Silahkan saja kalau ada partai politik yang mengguggat KPU karena tidak puas dengan hasil vertual, dan itu kami akan hormati prosesnya dan jika memang telah ada hasilnya nanti kami akan ikuti,\" ujar Okti. (jpnn/100)

Tags :
Kategori :

Terkait