Anggota Dewan Rejang Lebong Ikut BPJS

Kamis 17-03-2016,09:12 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

CURUP TENGAH, BE - Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, selain terkait dengan penyesuaian iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), juga mengatur penambahan kelompok peserta pekerja penerima upah (PPU).

Penambahan kelompok PPU ini adalah dengan masuknya pimpinan dan anggota DPRD sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Agung Gunawan CP SKM MKes saat konferensi pers terkait Perpres nomor 19 tahun 2016, kemarin.

\"Bila selama ini pimpinan dan anggota DPRD Rejang Lebong tidak masuk dalam peserta BPJS Kesehatan, maka dengan adanya Perpres ini, pimpinan dan anggota DPRD Rejang Lebong akan menjadi peserta BPJS Kesehatan,\" ungkap Agung.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, untuk manfaat yang diterima masyarakat terkait penyesuaian besaran iuran PBPU, menurut Agung peserta akan menerima sejumlah manfaat seperti peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, kemudian penyesuaian rasio distribusi peserta dengan FKTP (Puskesmas, klinik pratama, dokter praktek perorangan. Selanjutnya akan ada peningkatan akses pelayanan dan kinerta FKTP terhadap pelayanan kepada masayrakat dapat dilakukan melalui kontrak berbasis komitmen pelayanan.

\"Manfaat lain yang diterima peserta setelah adanya penyesuaian iuran ini adalah adanya penambahan pelayanan kesehatan bagi masyarakat seperti tersedianya pelayanan KB dan pemeriksaan medis dasar di rumah sakit,\" jelas Agung.

Sementara itu untuk penyesuaian iuran PBPU, menurut Agung untuk pelayanan di ruang perawatan kelas III dari sebelumnya sebesar Rp 25.500 per orang saat ini menjadi Rp 30 ribu per orang. Kemudian untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas II dari sebelumnya sebesar Rp 42.500 saat ini menjadi Rp 51 ribu. Yang terakhir untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I yang sebelumnya sebesar Rp 59.500 saat ini menjadi Rp 80 per orang setiap bulannya.

\"Penyesuaian iuran dan lainnya yang tercantum dalam Perpres nomor 19 tahun 2016 ini akan mulai berlaku pada satu April 2016 ini,\" tegas Agung.

Sementara itu, terkait dengan keluarnya Perpres nomor 19 tahun 2016 ini, ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Rejang Lebong, Adi Cahya Kumara berharap dengan adanya penyesuaian iuran BPJS ini dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi peserta dan peningkatan dana kapitasi yang akan diterima oleh petugas pelayanan kesehatan di lapangan.

\"Yang pasti kami dari IDI akan ikut melakukan pengawasan pelayanan yang ada, kami juga berharap Pemkab Rejang Lebong agar bisa mengawasi jalannya pelayanan kesehatan di lapangan serta dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat,\" harap Adi.

Konfrensi pers yang dilaksanakan di ruang rapat BPJS Kesehatan Cabang Curup kemarin, selain dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong juga diwakili oleh perwakilan dari BPJS Kesehatan Cabang Curup dalam hal ini Syska Mayasari dari bidang informasi masyarakat, IDI dan dari RSUD Curup. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait