Iuran BPJS Naik, Ini Alasannya…

Rabu 16-03-2016,15:36 WIB

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah mulai 1 April 2016 resmi menaikkan iuran jaminan kesehatan BPJS. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Amin Kurnia menjelaskan, penyesuaian iuran BPJS yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 yang sudah melalui perhitungan aktuaris oleh para ahli, termasuk rekomendasi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Pertimbangan untuk opsi penyesuaian iuran adalah opsi secara umum untuk keberlanjutan program.

\"Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa langkah - langkah yang diambil untuk menjaga keberlangsungan program dapat dilakukan dengan cara mengurangi manfaat, penyesuaian iuran, dan mengalokasikan dan tambahan dari APBN,\" jelas Amin saat menggelar konferensi pers di Kantor Cabang BPJS Provinsi Bengkulu, Rabu (16/03/2016).

Hanya saja, lanjut Amin, untuk opsi pertama yakni mengurangi manfaat tidak mungkin dilakukan.

\"Misalnya cuci darah tidak mungkin dan sangat tidak manusiawi apabila dihilangkan atau dikurangi,\" katanya.

Kemudian, untuk opsi kedua yakni penyesuaian iuran idealnya harus menyesuaikan dengan hitungan aktuaria. Dalam hal ini, minimal Rp 36.000 untuk peserta kelas III. Hitungan tersebut merupakan bottom line dasar minimal penyesuaian iuran ideal. Namun hal ini tidak menjadi opsi pemerintah. Sehingga Iuran BPJS kelas III peserta mandiri (PBPU) menjadi Rp 30.000. Namun Angka ini masih dibawah bottom line yang direkomendasikan DJSN, yaitu Rp 36.000. Sehingga ada opsi ketiga yang sudah disiapkan yakni mengalokasikan dana tambahan dari APBN. Ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah untuk melanjutkan kelangsungan program.

\"Pemerintah mempersiapkan alokasi dana tambahan yang sudah dimasukkan dalam APBN 2016,\" sebutnya.

Pemerintah menaikkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI dari Rp 19.225 per orang per bulan menjadi Rp 23.000 per orang per bulan mulai 1 Januari 2016.

Sedangkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta bukan penerima upah untuk kelas III naik dari Rp 25.500 per orang per bulan menjadi Rp 30.000 per orang per bulan, kelas II naik dari Rp 42.500 per orang per bulan menjadi Rp 51.000 per orang per bulan, dan kelas I naik dari Rp 59.500 per orang per bulan menjadi Rp 80.000 per orang per bulan. (Dil)

Tags :
Kategori :

Terkait