Mantan Penjabat Bupati Diperiksa

Rabu 16-03-2016,11:50 WIB

TAIS, BE - Ternyata mantan Wakil Bupati Seluma Mufran Imron SE kemarin kembali diperiksa penyidik Sat III unit I Direskrimsus Polda Bengkulu. Mufran tak sendirian, ia diperiksa bersama dengan mantan Penjabat Bupati Seluma Drs Darpinuddin. Pemeriksaan itu masih terkait perkara dugaan penyelewengan proyek jalan Desa Nanti Agung-Dusun Baru tahun 2013 senilai Rp 1,2 miliar.

“Saya tidak sendiri menjalani pemeriksaan kemarin, melainkan bersamaan dengan mantan penjabat Bupati Seluma Drs Darpinuddin,” ucap Mufran Imron saat dikonfirmasi BE kemarin (14/3).

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Ketika BE menanyakan apa saja yang ditanyakan oleh penyidik, Darpinuddin tidak banyak menjelaskan terlalu rinici. Ia hanya mengatakan, kedatangannya ke Polda Bengkulu karena mendapat panggilan dari penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu. Penyidik mau mempertanyakan apa saja yang ia lakukan dan ketahui mengenai proyek jalan Seluma, walaupun dirinya baru bulan September 2015 menjabat sebagai Penjabat Bupati Seluma dan proyek tersebut dilaksanakan tahun 2013.

\"Polisi hanya mempertanyakan kegiatan apa saja, ketika saya menjabat,\" jelasnya Darpinudin.

Mufran Imron lebih terbuka dengan pemeriksaan yang ia jalani. Ia menuturkan, Penyidik Polda Bengkulu mencerca sebanyak 105 pertanyaan. Kali ini pertanyaan mulai menjurus kepada diterbitkannya surat keputusan(SK) terkait penunjukan tim panitia oleh mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma Ir H Herawansyah. SK terkait pekerjaan fisik jalan Desa Nanti Agung-Dusun Baru tahun 2013. Proyek senilai Rp 1,2 miliar bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) .

“Saya rasa ini bagian dari pengembangan dari sebuah kasus. Mengingat SK penunjukan tim KPA, PPTK tidak memenuhi syarat, tanpa dilakukan analisa terlebih dahulu,” imbuh Mufran Imron.

Mufran menegaskan penyidik Sat III Tipikor lebih mendalam memberikan pertanyaan terkait proses terbitnya SK. Termasuk melalui prosedur yang berlaku atau tidak. Mufran Imron pun dengan tegas menjawab sejak awal dari terbitnya SK itu diduga menyalahi aturan yang berlaku. Bahkan lebih jauh Mufran membeberkan jika syarat dari penunjukan KPA yang dilakukan tidak berdasarkan keahlian.

Padahal seorang KPA jelas harus memiliki sertifikasi. KPA dan PPTK ditunjuk melalui SK Bupati Seluma dengan nomor 387. Penujukan itu diyakini Mufran tidak melalui telaah. Bahkan SK nomor 387 tersebut kembali direvisi kembali oleh mantan kadis PU Seluma secara langsung ke Bupati Seluma.

“Seharusnya sebelum SK terbit harus melalui telaah Asisten dan Sekda, tapi SK itu diduga langsung dari Kadis PU ke Bupati Seluma,” tegas Mufran kepada BE

Mufran Imron menyatakan, dirinya selaku Wakil Bupati ketika proyek dikerjakan telah menjalankan tugasnya. Ia sudah mengingatkan dengan memberikan saran dan pendapat pada Bupati ketika itu, termasuk juga ke Baperjakat. Namun apa yang ia sampaikan tidak digubris.

Mufran pun menyatakan, penyidik telah menyita sebanyak 24 berkas dokumen pelanggaran diterbitkannya SK panitia pekerjaan fisik proyek tersebut. Penyidik secara langsung mendatangi kediamannya mengambil berkas tersebut.

Mufran pun menambahkan, jika penyidik masih membutuhkan keterangannya selaku saksi, maka dirinya akan koperatif. Kapan pun dibutuhkan ia siap hadir memenuhi panggilan.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK MH beberapa waktu lalu kepada BE mengatakan, penyidik terus meminta keterangan dari saksi-saksi. \"Nanti semuanya akan kita sampaikan ke media jika ada hal baru, baik mengenai saksi maupun yang lainnya,\" ujarnya Informasi yang berhasil dihimpun BE, selanjutnya Penyidik Polda menjadwalkan memeriksa Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH hari ini, Rabu (16/3). Penyidik Polda Bengkulu telah menyampaikan surat panggilan resmi untuk Bupati Bundra.

Namun, Kabag Humas dan Protkol Pemda Seluma H Hendarsyah mengaku belum mengetahui kalau Bupati Bundra jaya dipanggil Polda untuk menjalani pemeriksaan tersebut.

“Saya belum tahu ada atau tidaknya panggilan dari polda untuk pemeriksaan Bupati Seluma,” singgkatnya kepda BE.(333/614)

Tags :
Kategori :

Terkait