BENGKULU, BE - Aliansi Masyarakat Menggugat Walikota Bengkulu (AMMWB) terus menggugat terkait izin berobat keluar negeri Walikota Bengkulu, Helmi Hasan. Hampir setiap lembaga negara sudah didatangi meminta penelusuran kasus walikota, namun tidak pernah membuahkan hasil.
Lembaga Ombudsman merupakan lembaga terakhir yang menjadi harapan anggota AMMWB. Belasan anggota AMMWB kemarin (15/3) mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Mereka meminta penelusuran terkait izin berobat keluar negeri Walikota Bengkulu.
\"Kami sudah berjuang selama 3 bulan untuk mengusut terkait masalah izin berobat Walikota Bengkulu keluar negeri. Sudah banyak lembaga dan banyak orang yang kami mintai tolong untuk membantu menelusuri kasus ini, namun tidak ada hasil sama sekali. Ombudsman adalah harapan terakhir kami, semoga dapat memberi tindakan kepada Walikota Bengkulu, Helmi Hasan,\" ujar anggota AMMWB, Melyan Sori, Selasa (15/3).
Melyan Sori mengatakan, sampai saat ini tidak ada satu lembaga dan satu orang pun yang berani memanggil Helmi Hasan sebagai Walikota Bengkulu. Kami mempunyai bukti-bukti untuk memastikan kesalahan Helmi Hasan, yakni saat kepergiannya ke India dan Pakistan. \"Bukti-bukti dan penjelasan tentang kasus izin ini kami serahkan kepada pihak Ombudsman, tolong panggil Helmi Hasan ke Ombudsman,\" ungkapnya.
Ombudsman merupakan lembaga negara yang anti maladmistrasi, yakni adanya diskriminasi, berpihak, konflik kepentingan, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, tidak memberikan pelayanan, tidak patuh dan permintaan imbalan uang, barang dan jasa.
\"Ombudsman merupakan lembaga vertikal yang langsung ke pusat, sehingga tidak ada kepentingan daerah yang terkait. Kasus ini saya kira sesuai dengan tugas dan fungsi Ombudsman sebagai lembaga negara,\" tuturnya.
AMMWB seperti kehabisan cara untuk menggugat Walikota Bengkulu, Helmi Hasan. Dengan membawa beberapa surat-surat dan kertas sebagai bukti, AMMWB mencoba menjelaskan semua tentang peraturan yang telah dilanggar atau kesalahan dari Helmi Hasan kepada pihak Ombudsman.
Anggota AMMWB, Ferry Fandalis menambahkan 10 Maret 2016 mereka mendapat temuan di media sosial, seperti Posting Jamaah tabligh dan berita di Kupas.com yang sangat sinkron. Bahwa Helmi Hasan berada di Jambi dan ingin berangkat umroh bersama salah satu sahabatnya di Jambi. \"Terbukti bahwa Helmi Hasan pergi ke India bukan untuk berobat, tapi mengikuti jemaah tabligh di India Pakistan Bangladesh (IPB),\" ungkapnya.
Kepmen Nomor 116 Tahun Tahun 2003 tentang surat izin keluar negeri dengan alasan penting bagi pejabat negara dan DPRD. Syaratnya adalah adanya rekomendasi dari dokter. Kepergian Helmi Hasan ke India tidak disebutkan surat rekomendasi dari dokter, mengakibatkan lemahnya Kepmen tersebut.
\"Ombudsman diharapkan dapat menelusuri pembuatan surat di Kemendagri, apakah benar-benar sesuai prosedur, serta apakah sudah benar mendapat persetujuan dari Kemendagri.
AMMWB menganggap Helmin Hasan telah melakukan penyelewangan surat, dimana surat izin berobat dijadikan untuk pergi umroh dan jemaah tabligh. Alasan untuk penyegaran rohani tidak berlaku di surat rekomendasi dokter, karena di surat rekomendasi dokter izin tidak diperuntukkan sebagai pengobatan nonmedis. \"Kemendagri tidak akan memberikan izin keluar negeri untuk pengobatan rohani atau sakit rohani. Yakni dengan cara mengikuti jemaah tabligh,\" ujarnya.
Helmi Hasan dinyatakan telah menggunakan surat negara sebagai keperluan lain atau tidak sesuai surat. (722)