MUKOMUKO, BE – Panitia Khusus (Pansus) RTRW terus bekerja untuk lebih mengetahui adanya kecurigaan pelanggaran yang diilakukan PT USM dan KSM yang berada di wilayah kawasan pertanian. Untuk mengetahui lebih jauh terkait dugaan pelanggaran tersebut, kemarin Pansus mendatangi Kantor Lingkungan Hidup (KLH) dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). Tujuannya meminta seluruh dokumen terkait perizinan dua perusahaan tersebut. “Kami di Pansus langsung meminta dokumen terkait perizinan – perizinan yang telah diterbitkan untuk dua perusahaan tersebut. Ini untuk mengetahui dengan pasti dan jelas apakah ada dugaan pelanggaran atau tidaknya,” tegas Ketua Pansus RTRW DPRD Mukomuko, M Ali Syaftaini SE dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Pengumpulan data - data perizinan dua perusahaan itu, kata Ali, akan diteliti dan dibahas bersama ditingkat Pansus, selanjutnya akan mengundang SKPD terkait. “Apa saja dugaan pelanggarannya nanti akan kita sampaikan, karena hari ini (kemarin), dokumen terkait perizinan dua perusahaan itu baru kita ambil dan harus diteliti lebih jauh. Karena cukup banyak perizinan yang telah diterbitkan pemerintah,” ujarnya. Untuk sementara, dua perusahaan itu dalam pengurusan perizinan ada sebelum Perda RTRW disahkan pada Tahun 2012 lalu dan ada juga Perda tersebut telah disahkan. Contohnya, PT KSM pengurusan perizinan dan telah diterbitkan sejak tahun 2009 dan 2014. PT USM yang pengurusan perizinannya di tahun 2014. “Ini akan kita lihat lebih jauh, selain untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, juga akan diketahui nantinya terkait dugaan kepentingan dalam pendirian pabrik yang bukan di dalam kawasan industri tersebut,” bebernya. Sebagaimana diketahui dibentuknya Pansus RTRW ini setelah adanya dugaan ketidaksinkronnya antaranya eksekutif dan legislatif mengenai RTRW, khususnya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang. Karena pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui legislatif wilayah Lubuk Pinang adalah lokasi pertanian, bukan industri. Tetapi Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW itu menyebutkan lokasi industri. (900)
Pansus Datangi KLH dan KPTSP
Selasa 15-03-2016,15:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,11:57 WIB
Akui Gelapkan Rp3 Miliar pada 2025 Lewat Akta Notaris, Latifah Digugat Bayar Sisa Rp1,3 Miliar
Kamis 18-06-2026,13:16 WIB
Sidang Korupsi PT RSM Ungkap Peran WNA Australia, Kuasa Hukum Sonny Adnan Sebut Kliennya Hanya "Boneka"
Kamis 18-06-2026,12:03 WIB
Perjuangkan Nasib Petani, Wabup Yevri Bahas Replanting Sawit dengan Kementan
Kamis 18-06-2026,13:17 WIB
Mahasiswa Bengkulu Belum Tunjukkan Sikap, Penggiat HAM Ingatkan Fungsi Kotrol Sosial
Kamis 18-06-2026,13:24 WIB
Pemkot Bengkulu Raih WTP Kedelapan Berturut-turut, Bukti Komitmen Kelola Keuangan Transparan
Terkini
Kamis 18-06-2026,23:12 WIB
Irit hingga 37,8 Km/Liter, Honda CB150R Streetfire Jadi Partner Mobilitas Harian
Kamis 18-06-2026,22:00 WIB
Raih Dua Penghargaan Otomotif Award 2026, All New Honda Vario 125 Street Black Purple Jadi Paling Favorit
Kamis 18-06-2026,21:00 WIB
Honda PCX160 RoadSync Signature Brown, Perpaduan Kemewahan, Teknologi Canggih, dan Kenyamanan Premium
Kamis 18-06-2026,20:00 WIB