MUKOMUKO, BE – Panitia Khusus (Pansus) RTRW terus bekerja untuk lebih mengetahui adanya kecurigaan pelanggaran yang diilakukan PT USM dan KSM yang berada di wilayah kawasan pertanian. Untuk mengetahui lebih jauh terkait dugaan pelanggaran tersebut, kemarin Pansus mendatangi Kantor Lingkungan Hidup (KLH) dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). Tujuannya meminta seluruh dokumen terkait perizinan dua perusahaan tersebut. “Kami di Pansus langsung meminta dokumen terkait perizinan – perizinan yang telah diterbitkan untuk dua perusahaan tersebut. Ini untuk mengetahui dengan pasti dan jelas apakah ada dugaan pelanggaran atau tidaknya,” tegas Ketua Pansus RTRW DPRD Mukomuko, M Ali Syaftaini SE dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Pengumpulan data - data perizinan dua perusahaan itu, kata Ali, akan diteliti dan dibahas bersama ditingkat Pansus, selanjutnya akan mengundang SKPD terkait. “Apa saja dugaan pelanggarannya nanti akan kita sampaikan, karena hari ini (kemarin), dokumen terkait perizinan dua perusahaan itu baru kita ambil dan harus diteliti lebih jauh. Karena cukup banyak perizinan yang telah diterbitkan pemerintah,” ujarnya. Untuk sementara, dua perusahaan itu dalam pengurusan perizinan ada sebelum Perda RTRW disahkan pada Tahun 2012 lalu dan ada juga Perda tersebut telah disahkan. Contohnya, PT KSM pengurusan perizinan dan telah diterbitkan sejak tahun 2009 dan 2014. PT USM yang pengurusan perizinannya di tahun 2014. “Ini akan kita lihat lebih jauh, selain untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, juga akan diketahui nantinya terkait dugaan kepentingan dalam pendirian pabrik yang bukan di dalam kawasan industri tersebut,” bebernya. Sebagaimana diketahui dibentuknya Pansus RTRW ini setelah adanya dugaan ketidaksinkronnya antaranya eksekutif dan legislatif mengenai RTRW, khususnya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang. Karena pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui legislatif wilayah Lubuk Pinang adalah lokasi pertanian, bukan industri. Tetapi Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW itu menyebutkan lokasi industri. (900)
Pansus Datangi KLH dan KPTSP
Selasa 15-03-2016,15:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,16:04 WIB
Cukup Rp125 Ribu, Orang Tua Bisa Ajak Anak Ikut Cooking Class Seru Bertabur Hadiah di Hotel Santika
Selasa 26-05-2026,11:49 WIB
Sambut Idul Adha, Astra Motor Bengkulu Salurkan Sedekah Hewan Kurban
Selasa 26-05-2026,09:07 WIB
Pelajar di Daerah Bisa Naik Kelas Lewat TEFA Astra Honda
Selasa 26-05-2026,09:02 WIB
Dekatkan Pelayanan, Pos AHASS TEFA SMKN 3 Mandau Siap Servis 12 Motor Honda Per Hari
Selasa 26-05-2026,08:57 WIB
Siswa SMKN 3 Mandau Rasakan Pengalaman Kerja Setara Kota Besar Lewat Pos AHASS TEFA
Terkini
Selasa 26-05-2026,15:03 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Intensifkan Strategi Dongkrak PAD Melalui Digitalisasi dan Pengawasan Pajak
Selasa 26-05-2026,14:59 WIB
Plh Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing Salat Idul Adha di Masjid Merah Putih
Selasa 26-05-2026,14:57 WIB
Pemkot Bengkulu Mulai Distribusikan Sapi Kurban ke Berbagai Masjid di Kota Bengkulu
Selasa 26-05-2026,14:52 WIB
Usut Dugaan Korupsi Proyek Pasar Rp700 Juta, Tim Penyidik Kejari Bengkulu Tengah Geledah Kantor Disdagperinkop
Selasa 26-05-2026,14:48 WIB