Saksi Mahkota Satpol Tak Hadiri Sidang

Selasa 15-03-2016,13:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Kesempatan emas yang diberikan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Kantor Satpol PP Kabupaten Lebong sebagai saksi mahkota di sidang Pengadilan Tipikor Bengkulu tidak dimanfaatkan tiga terdakwa. Padahal kesaksian mereka bisa meringankan hukuman. Kepala Kejari Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus, Fery Junaidi SH mengungkapkan, sebelumnya ada agenda sidang mendengar keterangan saksi mahkota dari ketiga terdakwa. Namun sayangnya, keterangan yang dapat meringankan ancaman hukuman terhadap ketiga terdakwa tidak dipenuhi untuk didengar di muka persidangan. \"Rugi sekali ketiga terdakwa tidak memanfaatkan kesempatan untuk didengar keterangannya sebagai saksi mahkota di persidangan beberapa hari yang lalu. Karena keterangan saksi mahkota ini sendiri dapat meringankan terdakwa sendiri dari ancaman hukuman yang nantinya menjadi bahan pertimbangan bagi hakim,\" jelas Fery. Tahapan proses hukum untuk 3 terdakwa korupsi penggunaan anggaran di Satpol PP Tubei tahun anggaran 2014 ini secepatnya masuk pada babak baru yakni penuntutan. Rencananya, dalam bulan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), segera menyampaikan tuntutan terhadap ketiga terdakwa, yakni masing-masing adalah Terdakwa Edi Fauzi sebagai PLt Kepala Kantor Satpol PP, Peppi Mahendry dan Azuar SE yang pada saat itu keduanya memegang jabatan sebagai Bendahara di Kantor Pol PP. \"Saat ini kita sudah menyiapkan rencana tuntutan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah siap dan segera kita sampaikan di Pengadilan Tipikor Bengkulu,\" kata Fery. Seperti diketahui sebelumnya, Kasus dugaan korupsi anggaran Kantor Satpol PP Lebong Tahun Anggaran (TA) 2014) telah menyeret  3 orang terdakwa yang berstatus PNS di lingkungan satpol PP Kabupaten Lebong. Ketiga terdakwa dijerat secara primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemerantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider tersangka dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 seagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemerantasan tindak pidana korupsi  jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. \"Berdasarkan dakwaan sebelumnya, hasil audit BPKP diketahui Kerugian Negara (KN) dalam perkara ini mencapai Rp 433,2 juta. Lantaran diketahui jika ketiganya tidak menjabat penuh pada tahun anggaran (TA) 2014, KN selanjutnya dipisah sesuai dengan masa jabatan masing-masing terdakwa. Untuk terdakwa PM selaku bendahara pengeluaran yang menjabat mulai 2 Januari 2014 hingga 27 Juni 2014 ditemukan KN sebesar Rp 195 juta. Selanjutnya terdakwa Az selaku bendahara pengeluaran yang mulai menjabat 27 Juni 2014 hingga 31 Desember 2014 ditemukan KN sebesar Rp 238,2 jnuta. Sementara terdakwa EF selaku Pengguna Anggaran (PA) yang menjabat mulai bulan Mei 2014 hingga 31 Desember 2014 ditemukan KN sebesar Rp 426,1 juta.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait