Ribuan PNS Bengkulu Pensiun Dini

Jumat 11-03-2016,09:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Sedikitnya ada 1.593 PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu bakal terkena pensiun dini seperti yang diwacanakan pemerintah pusat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB). Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, 1.593 PNS tersebut berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat ke bawah. Rinciannya, tamatan SMA sederajat 1.486 PNS, tamatan SMP 58 PNS dan SD 49 PNS. Pengangkatan mereka rata-rata dilakukan pada 2005 dan saat ini bertugas di beberapa SKPD atau biro, seperti Biro Umum dan Dinas PU sebagai tenaga kebersihan, sopir, tukang antar surat, tukang fotocopy dan lainnya. Sedangkan jumlah PNS Pemprov saat ini mencapai 7.279 orang.

Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov, Drs H Sumardi MM tak menampik masihnya banyak PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang hanya mengantongi ijazah SMA ke bawah tersebut. Ia bahkan menyebutkan, PNS yang menggunakan ijazah SMA tersebut rata rata berasal dari honorer yang diangkat menjadi PNS sebagai penghargaan kepada mereka yang sudah puluhan tahun mengabdikan diri menjadi honorer di Pemprov.

Terkait wacana mempensiun-dinikan para PNS tersebut, Sumardi mengaku pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat, karena hingga kemarin, pihaknya belum mendapatkan surat edaran atau ketentuan-ketentuan terkait aturan pemberhentian PNS lulusan SD hingga SMA tersebut.

“Intinya belum resmi, kalau ada pasti kami sudah terima edaran. Nantilah kita lihat seperti apa mekanismenya,” kata Sumardi.

Menurutnya, untuk \'merumahkan\' PNS lulusan SD hingga SMA di seluruh Indonesia seperti yang direncanakan KemenPAN itu tidak mudah. Karena setiap daerah masih banyak kekurangan pegawai.

\"Tidak mudah untuk merealisasikan hal tersebut, butuh sosialisasi yang matang agar tidak berpolemik,\" paparnya. Sebelumnya, Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM KemenPAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan, PNS yang masuk daftar rasionalisasi tersebut akan diberikan kompensasi. Dengan demikian, PNS yang dirumahkan tersebut bisa memikirkan alternatif pekerjaan lainnya.

\"PNS yang kena rasionalisasi akan diberi pesangon. Dalam usulan kami, pesangonnya diberikan sekaligus dan tidak dicicil agar bisa dimanfaatkan PNS-nya untuk usaha dan lain-lain. Tapi keputusan akhirnya ada di Kementerian Keuangan, karena mereka paling tahu apakah dana cukup atau tidak,\" ujar Bambang kepada wartawan.

Dia mencontohkan, bila PNS yang kena rasionalisasi umurnya 45 tahun, maka pesangonnya dihitung berdasarkan masa kerja hingga 58 tahun sesuai batas usia pensiun (BUP) yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS yang mendapatkan pesangon, syaratnya pun harus sudah mengabdi minimal 10 tahun.

Dalam roadmap rasionalisasi itu, setidaknya ada 1,37 juta PNS jadi target. Mereka adalah PNS fungsional umum dengan pendidikan SMA, SMP dan SD.

Rasionalisasi sendiri direncanakan secara bertahap selama empat tahun, sehingga pada 2019 jumlah PNS di Indonesia berkurang menjadi 3,5 juta dari 4,517 juta pegawai saat ini. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait