Praperadilan Ditolak, Jaksa ‘Garap’ Rosna

Kamis 10-03-2016,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

MUKOMUKO, BE – Langkah mantan Ketua TP PKK Kabupaten Mukomuko Hj Rosna membatalkan status tersangkanya kandas. Ini setelah upaya praperadilan yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Bengkulu tersebut ditolak Majelis hakim Pengadilan Arga Makmur, Selasa (8/3). “Praperadilan yang dilakukan pemohon (Rosna) ditolak majelis hakim. Penetapan tersangka yang telah kita lakukan itu sah berdasarkan hukum yang dikuatkan dengan alat bukti yang cukup,” tegas Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH didampingi sejumlah pejabat Kejari Mukomuko.

Setelah putusan pengadilan itu, Kajari kembali melayangkan surat panggilan ketiga kepada tersangka untuk hadir memberikan keterangan kepada penyidik. “ Tidak ada alasan lagi. Tersangka tidak hadir. Pada panggilan pertama tidak datang dengan alasan menyiapkan penasehat hukum (PH), panggilan kedua mengajukan permohonan praperadilan. Meskipun dalam proses praperadilan itu tidak menghentikan dalam penyidikan yang dilakukan jajarannya,” tegasnya. Meskipun di dalam KUHAP Pasal 112 hanya menyebutkan dua kali. Dan pihaknya pun telah

menerbitkan surat perintah membawa paksa bagi yang bersangkutan. Pihaknya kembali memberikan kebijakan yang cukup bermanfaat kepada tersangka. “ Surat panggilan ketiga ini merupakan kebijakan penyidik. Yang menghormati proses praperadilan dan bermanfaat bagi yang bersangkutan. Dan surat perintah membawa yang telah diterbitkan masih tetap berlaku,” katanya.

Sebelumnya, lanjut Kajari PH dari tersangka pernah menyampaikan melalui media massa, tersangka tidak hadir dengan alasan dikarenakan mengajukan praperadilan. Dan putusan praperadilan di Pengadilan Arga Makmur sudah jelas. Pihaknya menunggu kedatangan anggota dewan Provinsi Bengkulu itu. Apakah menghormati hukum dan

bertindak sebagai orang yang menempatkan diri dibawah hukum atau sebaliknya. “ Kita akan lihat dan buktikan bersama. Apakah tersangka menghormati hukum atau sebaliknya. Pada Selasa mendatang sekitar Pukul 10.00 WIB tersangka diharapkan hadir memberikan keterangan kepada penyidik,” ujarnya.

Jikalau tersangka tidak juga hadir, lanjut salah satu jaksa terbaik nasional itu, konsekwensinya tersangka dibawa paksa atau disidangkan secara in absentia dilakukan. Menurutnya, surat perintah membawa yang telah diterbitkan adalah mekansime berdasarkan KUHAP dan masih berlaku. Hanya saja pihaknya terkendala belum menemukan tersangka. Dan deteksi dari jajarannya yang bersangkutan tidak berada di Bengkulu. “ Jika ada warga yang mengetahui tersangka segera sampaikan ke penyidik. Dan dipastikan tersangka akan langsung kita bawa ke Kejari Mukomuko,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui Hj Rosna saat itu sebagai Manager Unit Finishing produk unggulan daerah, tortila. Tersangka diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) pada anggaran pemberdayaan masyarakat miskin Tahun Anggaran 2011 – 2013. Yang diduga mengambil dan menggunakan uang yang bukan haknya dan tidak sesuai dengan peruntukan berdasarkan aturan yang berlaku. Rincian kerugian negara dalam perkara itu yang dibeberkan

penyidik Kejari Mukomuko. Untuk Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 90 juta dengan modus untuk pembelian barang fiktif. Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 254 juta lebih dengan rincian penyalahgunaannya Rp 150 juta lebih upah pekerja dan pos pengadaan barang fiktif sebesar Rp 104 juta. Tahun 2013 sebesar Rp 205 juta yang keseluruhannya dari pos upah pekerja. Dalam perkara itu penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain dan telah dilakukan penahan kota. Yakni, Iswandi Husaini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Adi Suprayetno selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait