Maret, Deadline Data EMIS

Selasa 08-03-2016,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidikan dan tenaga kependidikan dibawah binaan Kantor Kementerian Agama diwajibkan memuktahirkan data education management information system (EMIS) semester genap. Deadline EMIS ini selambat-lambatnya tanggal 18 Maret. \'\'Tenggang waktu pemuktakhiran ini sudah masuk ke Kemenag Lebong melalui Bidang Pendis. Format EMIS ini dapat diambil di Kemenag Lebong pada jam kerja,\'\' kata Kepala Kemenag Lebong Drs H Tasri MA. Deadline EMIS ini ditetapkan menindaklanjuti surat Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nomor : KW.07.3/5/PP.00/01047/2016 tertanggal 03 Februari 2016 tentang pemutakhiran data EMIS semester genap tahun ajaran 2015/2016. Pemutakhiran pendataan EMIS ini penting bagi satuan pendidikan mulai dari guru agama PAID, pengawas guru PAIS, Pondok Pesantren, Diniyah Takmilitah (MDA), LPQ/TPQ. Bagi yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, maka tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementrian Agama dan secara otomatis tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun. \"Pemutakhiran EMIS ini dilakukan setiap memasuki ajaran baru. Sejauh ini untuk sekolah madrasah telah optimal dalam melakukan pemutakhiran data EMIS ini,\" tegas Tasri. Kemenag telah melakukan validasi EMIS madrasah semester genap 2015/2016. Dengan melibatkan 19 tenaga operator EMIS untuk memvalidasi aplikasi desktop EMIS. Pelaksanaannya telah dilakukan selama 2 hari sejak 12 dan 15 Februari bertempat di Ruang Pendis Kemenag Lebong. Diharapklan dengan EMIS ini seluruh data sekolah madrasah mulai dari perencanaan, pegawai dan lainnya terdata dengan baik. Apabila tidak terdata, maka jelas belanja pegawai juga tidak dapat terlaksana. \'\'Kita juga mengimbau sekolah, jangan menganggap remeh pendataan EMIS. Karena ini sangat penting,\" pungkas Tasri. (777)

Tags :
Kategori :

Terkait