BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu Dr H Ridwan Mukti MH sangat mengapresiasi 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang diajukan DPRD Provinsi Bengkulu. Keduanya adalah Raperda tentang Retribusi Memperpanjang Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Raperda Penyiaran Televisi Melalui Kabel. Hal itu disampaikan Ridwan Mukti melalui Wakil Gubernur Dr H Rohidin Mersyah MMA, dalam rapat paripurna jawaban eksekutif atas nota pengantar 2 Raperda inisiatif DPRD tersebut, siang kemarin (7/3).
Hanya saja untuk Raperda Tv Kabel, Rohidin mengungkapkan, sebaiknya perlu penyamaan persepsi untuk kajian yang lebih mendalam sebelum dilanjutkan pembahasannya.
\"Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada DPRD khususnya Komisi I, kami berpendapatkan Raperda Penyiaran Tv Melalui Kabel ini perlu kajian lebih mendalam lagi agar memenuhi azaz-azaz pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang baik,\" ujarnya.
Sedangkan untuk Reperda IMTA, Rohidin mengaku sudah tidak ada masalah dan pembahasannya pun bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Karena semua unsurnya sudah terpenuhi, baik secara materil dan formil sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku dan dipastikan tidak akan tumpang tindih terhadap peratutan yang lebih tinggi.
\"Raperda IMTA ini memberikan peluang bagi Pemerintah Daerah untuk menambah pendapatan melalui restribusi. Tarifnya berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tidak boleh melebihi PNPB,\" ungkap Rohidin.
Namun demikian, ia menyarankan agar DPRD khususnya Komisi IV yang mengusulkan Raperda tersebut perlu menambah UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pemerintah Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata cara Pengunaan IMTA kedalam Raperda tersebut agar lebih sempurna.
\"Secara keseluruhan, Pemprov sangt berkenan atas Raperda inisiatif tersebut silahkan untuk dilanjutkan ke pembicaraan berikutnya,\" tutup Rohidin.
Sementara itu, Wakil Ketua I H Edison Simbolon SSos MSi saat memimpin sidang menyampaikan bahwa tahap selanjutnya penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi atas kedua Raperda inisiatif dewan itu.
\"Pandangan umum fraksi-fraksi itu akan disampaikan dalam sidang paripurna berikutnya pada 14 Maret besok,\" demikian Edison.(400)