BENGKULU, BE - Ditolaknya nama Fachrudin Siregar untuk kembali menjabat Sekretaris Dewan oleh 2 unsur pimpinan DPRD kota, yakni Ketua Erna Sari Dewi dan Wakil Ketua II DPRD Kota, Tengku Zulkarnain, mulai disikapi oleh pemerintah kota Bengkulu. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon MPd mengaku menghargai adanya aksi penolakan tersebut karena memang hak unsur pimpinan sebagaimana diatur dalam konstitusi. Sehingga saat ini pihak pemerintah kota tengah menggodok nama baru yang akan diusulkan untuk menempati jabatan tersebut.
Namun menurut Sekda penggodokan ini tidak bisa dilakukan tergesa-gesa karena harus berdasarkan aturan dan pengkajian yang matang. Sedangkan untuk mengurus segala bentuk administrasi di lingkungan sekretariat dewan, pihaknya sementara ini masih tetap mempercayakan kepada Romadhan Indosman sebagai pelaksana tugas Sekwan.
\"Walaupun lambat, tapi kegiatan jalan terus, berarti masih berlaku Plt yang lama selagi belum ada perubahan spesimennya. Dan kita sedang mengkaji terlebih dahulu. Untuk mengganti, itu tidak bisa tergesa-gesa sesuaikan dengan aturan yang berlaku,\" kata Marjon.
Sebelumnya pihak Pemkot pada 16 Februari lalu, telah melantik ulang 7 nama yang direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara, untuk dikembalikan ke jabatan semula setelah sempat dinonjobkan, termasuk Fachrudin Siregar yang menjabat Sekretaris Dewan. Namun pengembalian jabatan Fachrudin Siregar ditolak pimpinan dewan dengan alasan belum mendapat persetujuan unsur pimpinan DPRD, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014. (805)