Sekkot Dilaporkan ke KASN

Senin 07-03-2016,09:50 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Bengkulu terus bersitegang dengan Pemerintah Kota Bengkulu. Jika sebelumnya melaporkan Walikota Helmi Hasan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait menonjobkan 9 pejabat tak sesuai prosedur, baru-baru ini giliran Sekda Kota (Sekkot) Marjon MPd, dilaporkan ke lembaga yang sama.

\"Kami sudah melaporkan legal standing Marjon sebagai Sekda Kota Bengkulu, karena dia itu hasil dari panitia seleksi yang cacat hukum sehingga dia juga cacat hukum menduduki jabatan Sekda,\" kata Koordinator Ligitasi Hukum LKBH Korpri, Rofiq Sumantri SH.

Menurutnya, akan menjadi masalah besar bila Marjon tidak segera mengundurkan diri atau walikota tidak bersikap. Karena semakin hari semakin besar kerugian negara yang dialami, baik untuk membayar tunjangan Sekkot maupun pengeluaran lainnya yang disetujui Sekkot.

\"Yang paling parah adalah Sekkot itu setiap hari mengeluarkan produk yang menimbulkan kerugian negara, misalnya menandatangan sejumlah surat keputusan (SK), berkas-berkas pemerintahan dan lainnya. Coba bayangkan, kira-kira apa jadinya nanti bila yang menandatangani surat penting itu orang yang tidak sah,\" papar Rofiq.

Terkait pernyataan Marjon sebelumnya menyatakan dia tidak mesti mundur karena namanya tidak masuk ke dalam 9 pejabat Pemkot yang direkomendasi KASN untuk dikembalikan, Rofiq menegaskan bahwa KASN memang tidak mencantumkan nama Marjon MPd, tapi dalam surat rekomendasinya itu dinyatakan dengan tegas bahwa panitia seleksi cacat hukum, sehingga produknya berupa pejabat hasil seleksi tidak sah secara hukum.

\"Panitia seleksi dinyatakan cacat hukum karena anggota ada yang berstatus sebagai pengurus partai politik, ada juga bekas tim kampanye walikota saat Pilwakot 2012 lalu dan ada juga karena pengangkatan yang bersangkutan sebagai pejabat eselon II Pemprov tidak berdasarkan lelang jabatan,\" urainya.

Untuk menghindari agar masalah itu tidak membesar, Rofiq meminta kesadaran Sekkot Marjon untuk meletakkan jabatannya atau Walikota Helmi Hasan mengambil sikap tegas dengan melakukan seleksi ulang yang benar-benar profesional.

\"Kalau tidak segera bersikap, masalah ini pasti akan jadi besar. Karena KASN sendiri sangat merespon laporan kami itu, mengingat apa yang lakukan ini adalah bagian dari penataan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu,\" ungkapnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait